Warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa ke PT Rendi Permata Raya (RPR).

Aksi unjuk rasa ini merupakan aksi yang ketiga kalinya dilakukan warga ke perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah itu.

Aksi ini dilakukan warga untuk menuntut realisasi lahan plasma 20 persen dari 3.741 hektar.

Ketua Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Sapihuddin yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu (10/5), menyampaikan, dalam aksi itu massa kembali melakukan pemblokiran jalan masuk ke perusahaan.

"Ini merupakan aksi yang ketiga kalinya. Hari ini kita melakukan aksi di pintu gerbang PT RPR dan tidak tertutup kemungkinan bila tuntutan warga tidak dipenuhi oleh perusahaan dalam dua atau empat hari ke depan warga juga akan menduduki lahan perusahaan," ujarnya.

Kata dia, negosiasi sudah beberapa kali difasilitasi oleh pemerintah daerah, namun, negosiasi antara pihak perusahaan dengan warga tetap menemui jalan buntu.
"Negosiasi penyelesaian masalah ini sudah tiga kali dilakukan, namun kedua belah pihak (perusahaan dan warga) tidak pernah menemukan kesepakatan," ujarnya.

Sapihuddin menyebut, jika pihak perusahaan hanya bisa merealisasikan 200 hektar lahan plasma. Sedangkan tuntutan warga tetap di angka 20 persen dari 3.741 hektar dan itu 50 persen di dalam HGU, 50 persen di luar HGU wilayah MBG. 

"Tuntutan kami jelas: 50 persen di dalam HGU, 50 persen di luar HGU wilayah MBG. Jadi, sekira 350 ha dari dalam, 350 ha di luar,” katanya.

Bilamana dalam aksi tersebut belum ada kepastian realisasi lahan dari perusahaan kata dia, warga juga nantinya akan melakukan aksi ke kantor Bupati Madina dan DPRD.

"Warga komit pada 20 persen. Jika tidak ada realisasi, kami juga akan melaksanakan aksi ke DPRD Madina dan kantor Bupati," jelasnya.

Guna menghindari konflik yang berkepanjangan antara warga Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR) sebelumnya Komisi II DPRD Mandailing Natal juga sudah mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution.

Tiga rekomendasi ini dinilai sebagai langkah dalam upaya penyelesaian permasalahan antara warga  Desa Singkuang yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bersama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di desa itu.
Adapun isi ketiga rekomendasi komisi II yang disampaikan kepada Bupati Madina itu adalah intinya meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan memberikan sanksi terhadap PT Rendi Permata Raya.

Berikut ini tiga rekomendasi Komisi II DPRD Madina kepada Bupati Madina.

Yang pertama adalah meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda. 

Pemberian denda ini disebabkan karena PT Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I kecamatan Muara Batang Gadis. Selanjutnya Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT. Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 

Yang kedua, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan selama enam bulan, jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 

Selanjutnya yang ketiga adalah, apabila PT Rendi Permata Raya tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu dalam jangka waktu enam bulan, Bupati Mandailing Natal harus memberikan sanksi pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023