Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Futri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.

Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Dedy Jaminsyah Putra Harahap, di Medan, Rabu, mengatakan Pemprov Sumut akan mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran 2023.

"Saat ini kita menunggu surat edaran dari Gubernur Sumut, pasti ada kebijakan soal tersebut," ujar Dedy.

Dedy menjelaskan kebijakan melarang penggunaan mobil dinas saat mudik Lebaran ini merupakan kebijakan Pemprov Sumut setiap tahunnya. Hal tersebut mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat yang juga melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
"Kebijakan ini mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat. Tahun lalu juga kita buat kebijakan itu di Sumut ini yakni melarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran nanti," katanya.

Jika surat edaran sudah diterbitkan, ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mematuhi aturan tersebut.

"Surat edaran ini berlaku untuk semua ASN, tidak ada pengecualian, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sumut," ujar Dedy.

Ia juga mengingatkan ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas, kata dia, bisa kena sanksi disiplin.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023