Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut tujuh nomor layanan pengaduan pekerja yang mengalami masalah tunjangan hari raya (THR) akan dibuka 24 jam setiap hari.
"Ketujuh 'call center' itu buka 24 jam, dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas," ujar Kepala Disnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon di Medan, Ahad.
Ketujuh nomor telepon seluler itu, lanjut dia, merupakan nomor pegawai Disnaker Kota Medan yang ditugaskan guna memastikan pemberian THR bagi pekerja berjalan lancar.
Pihaknya mengharapkan para pekerja yang mengalami permasalahan THR tidak memiliki halangan, baik ruang maupun waktu untuk mengadukan permasalahan agar ditindaklanjuti.
Adapun ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
"Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa menghubungi nomor lain. Artinya dengan tujuh nomor layanan ini, kita berharap pekerja bisa dengan mudah menyampaikan pengaduannya," katanya.
Chandra menegaskan, pembukaan layanan pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.
Dalam SE tersebut Menteri Ketenagakerjaan meminta pelaku usaha membayarkan THR sebelum H-7 Lebaran 2023. Jika Lebaran jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.
"Selain itu, layanan pengaduan ini juga bisa dimanfaatkan bagi para pekerja berkonsultasi tentang THR," tegas Illyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023