Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di perlintasan rel kereta api Jalan Pancasila Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, FS (24) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.

"Pengedar narkoba itu diringkus Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (3/4) di Desa Tembung, Kabupaten Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakuta Sitepu, Selasa.

John menyebutkan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkoba jenis sabu di perlintasan rel kereta api di Jalan Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya personel menemukan seorang laki-laki dan diketahui identitasnya adalah FS sedang berada di dalam rumah kosong di pinggir rel kereta api," ucapnya.

Baca juga: Polrestabes Medan ringkus 550 pelaku kejahatan jalanan dan narkoba

Kasat Narkoba mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan terhadap FS, dan ditemukan alat hisap sabu/bong serta kaca pirex yang di dalamnya ada sisa sabu.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat (bruto) 01.03 gram dan satu alat hisap/bong.

"Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan," kata John.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023