Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kepala Kepolisian Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Salah satu jaksa penuntut, Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis mengatakan bahwa Teddy terbukti terlibat dalam seluruh proses transaksi, penjualan, dan distribusi narkotika, terutama sabu-sabu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," ungkap Iwan.
Menurut hasil investigasi polisi, Teddy memerintahkan bawahannya untuk menyisihkan barang bukti narkotika dari bahan yang disita agar dapat didistribusikan.
Teddy memerintahkan bawahannya, Doddy, sebagai Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas.
Setelah itu, Doddy diperintahkan membawa narkotika tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda. Setelah sampai di Jakarta, Linda menjual narkotika tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru bernama Kasranto. Linda menerima uang dari hasil penjualan narkotika tersebut.
Kasus perdagangan narkoba ini terbongkar melalui serangkaian investigasi narkotika oleh Kepolisian Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram shabu-shabu telah didistribusikan, sedangkan sisanya sebanyak 3,3 kilogram disita oleh pihak berwenang. Teddy telah didakwa dengan Pasal 112, 114, dan 132 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Salah satu jaksa penuntut, Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis mengatakan bahwa Teddy terbukti terlibat dalam seluruh proses transaksi, penjualan, dan distribusi narkotika, terutama sabu-sabu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," ungkap Iwan.
Menurut hasil investigasi polisi, Teddy memerintahkan bawahannya untuk menyisihkan barang bukti narkotika dari bahan yang disita agar dapat didistribusikan.
Teddy memerintahkan bawahannya, Doddy, sebagai Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas.
Setelah itu, Doddy diperintahkan membawa narkotika tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda. Setelah sampai di Jakarta, Linda menjual narkotika tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru bernama Kasranto. Linda menerima uang dari hasil penjualan narkotika tersebut.
Kasus perdagangan narkoba ini terbongkar melalui serangkaian investigasi narkotika oleh Kepolisian Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram shabu-shabu telah didistribusikan, sedangkan sisanya sebanyak 3,3 kilogram disita oleh pihak berwenang. Teddy telah didakwa dengan Pasal 112, 114, dan 132 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023