Staf Khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Stafsus Kemenkumham) Bane Raja Manalu mengatakan masyarakat harus sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) agar tidak ada orang lain yang mengklaim produk KI.
"KI merupakan salah satu sektor penting yang mendorong majunya perekonomian di banyak daerah di Indonesia," ucap Bane dalam sambutannya pada kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut di Auditorium Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu.
Bane menyebutkan peran KI adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
"Tujuan dari pelaku usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI, baik merek, hak cipta, desain industri, maupun paten adalah untuk komersialisasi. Adanya komersialisasi ini akan berpeluang untuk tambah cuan," ucapnya.
Ia mengatakan kegiatan ini sebagai upaya menyebarluaskan betapa pentingnya kekayaan intelektual di era digitalisasi, dan dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual.
"Ketika permohonan KI sudah terdaftar atau tercatat, produk KI tersebut akan memiliki nilai. Misalnya, dengan terdaftarnya merek akan membuat nilai jual produk barang atau jasa menjadi lebih tinggi karena akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikkan harga produknya," ujar Bane.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mahasiswa, pelajar, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat kekayaan intelektual, penggiat seni di Sumut.
Imam menyebutkan dengan kegiatan ini, dapat membangkitkan dan mengedukasi serta memberikan suatu pelajaran tentang bagaimana mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar tidak dicuri orang lain, baik itu warisan benda ataupun bukan benda.
Kakanwil mengajak para pelaku seni, budaya, pelaku ekonomi kreatif, baik usaha kuliner, pangan, maupun sandang untuk mendaftarkan produknya di Kanwil Kemenkumham setempat.
Pada kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual itu turut hadir Wali kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, Rektor Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar Prof Dr Sanggan Siahaan, M.Hum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, dan Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M.Pitra Jaya Saragih, serta Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi Pematang Siantar Sondang M Sitanggang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Staf Khusus Kemenkumham: Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"KI merupakan salah satu sektor penting yang mendorong majunya perekonomian di banyak daerah di Indonesia," ucap Bane dalam sambutannya pada kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut di Auditorium Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu.
Bane menyebutkan peran KI adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
"Tujuan dari pelaku usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI, baik merek, hak cipta, desain industri, maupun paten adalah untuk komersialisasi. Adanya komersialisasi ini akan berpeluang untuk tambah cuan," ucapnya.
Ia mengatakan kegiatan ini sebagai upaya menyebarluaskan betapa pentingnya kekayaan intelektual di era digitalisasi, dan dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual.
"Ketika permohonan KI sudah terdaftar atau tercatat, produk KI tersebut akan memiliki nilai. Misalnya, dengan terdaftarnya merek akan membuat nilai jual produk barang atau jasa menjadi lebih tinggi karena akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikkan harga produknya," ujar Bane.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mahasiswa, pelajar, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat kekayaan intelektual, penggiat seni di Sumut.
Imam menyebutkan dengan kegiatan ini, dapat membangkitkan dan mengedukasi serta memberikan suatu pelajaran tentang bagaimana mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar tidak dicuri orang lain, baik itu warisan benda ataupun bukan benda.
Kakanwil mengajak para pelaku seni, budaya, pelaku ekonomi kreatif, baik usaha kuliner, pangan, maupun sandang untuk mendaftarkan produknya di Kanwil Kemenkumham setempat.
Pada kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual itu turut hadir Wali kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, Rektor Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar Prof Dr Sanggan Siahaan, M.Hum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, dan Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M.Pitra Jaya Saragih, serta Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi Pematang Siantar Sondang M Sitanggang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Staf Khusus Kemenkumham: Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023