Masyarakat Desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bersama mendesak DPRD Madina agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Singkuang dengan PT Rendi Permata Raya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Koperasi Sawit Bersama Desa Singkuang, Ketua Koperasi Sawit Bersama, Sapihuddin, SPdI menjawab ANTARA, Rabu (22/3), dalam menyikapi konflik sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit di desa itu.
"Kita mendesak agar Komisi II DPRD Madina untuk berlaku tegas sesuai dengan fungsinya yakni segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Rendi Permata Raya. Jangan hanya sekedar omongan. Kalau memang rekomendasinya pencabutan izin ya, keluarkanlah," ujarnya.
Kata dia, sengketa masyarakat dengan perusahaan itu sudah berlangsung lama.
Sengketa memuncak setelah perusahaan Rendi Permata Raya mendapatkan izin HGU dari pemerintah.
"Setelah keluar izin HGU pada tahun 2015, perusahaan seharusnya sudah membangun plasma, namun, sampai sekarang belum ada yang dibangun," katanya.
Namun anehnya lagi, kata dia lahannya belum juga dibangun, malahan perusahaan sudah mendapatkan sertifikat hak guna usaha.
"Jadi aneh, HGU-nya belum dibangun, sertifikat plasmanya sudah keluar," jelas dia.
Kata Sapihuddin, konflik antara perusahaan dan masyarakat ini memuncak setelah tuntutan masyarakat terhadap 20 persen lahan plasma belum mendapat realisasi dari pihak perusahaan.
Dalam tiga hari ini masyarakat Desa Singkuang saat ini sedang melaksanakan aksi damai dan pemblokiran akses jalan perusahaan.
Warga mengatakan, aksi ini akan terus berlanjut sebelum tuntutan warga dapat dipenuhi.
Untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan itu pihak Pemda Madina dan DPRD sebelumnya juga juga telah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Namun kata dia, dari sejumlah pertemuan itu tidak ada menemukan titik terang dan kesepakatan dan masing-masing kedua belah pihak tetap mempertahankan tuntutannya masing-masing
"Masyarakat tetap komit pada pendiriannya yakni harus mendapatkan 20 persen plasma dari jumlah HGU yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Madina, Dodi Maratua Spi MSi yang dikonfirmasi menjelaskan, jika permasalah PT Rendi Permata Raya dengan masyarakat itu sudah berlangsung cukup lama.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, kata Dodi, Komisi II sebelumnya juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
"Sebelumnya kita dari komisi dan pemerintah daerah juga sudah beberapa kali melakukan mediasi antara PT Rendi Permata Raya dengan masyarakat di DPRD Madina. Namun selalu menemukan jalan buntu," ujarnya.
Dan terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi II, kata Dodi menjelaskan jika rekomendasi atas penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan itu sudah keluarkan oleh komisi. Dan saat ini masih dalam tahap menunggu petunjuk dan arahan pimpinan DPRD Madina.
"Inti dari rekomendasi itu, kita meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi terhadap PT Rendi Permata Raya," ungkapnya
Dodi berharap dengan keluarnya rekomendasi itu nantinya bisa menjadi pegangan pihak terkait termasuk pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dalam penyelesaian permasalahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Desakan tersebut disampaikan Ketua Koperasi Sawit Bersama Desa Singkuang, Ketua Koperasi Sawit Bersama, Sapihuddin, SPdI menjawab ANTARA, Rabu (22/3), dalam menyikapi konflik sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit di desa itu.
"Kita mendesak agar Komisi II DPRD Madina untuk berlaku tegas sesuai dengan fungsinya yakni segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Rendi Permata Raya. Jangan hanya sekedar omongan. Kalau memang rekomendasinya pencabutan izin ya, keluarkanlah," ujarnya.
Kata dia, sengketa masyarakat dengan perusahaan itu sudah berlangsung lama.
Sengketa memuncak setelah perusahaan Rendi Permata Raya mendapatkan izin HGU dari pemerintah.
"Setelah keluar izin HGU pada tahun 2015, perusahaan seharusnya sudah membangun plasma, namun, sampai sekarang belum ada yang dibangun," katanya.
Namun anehnya lagi, kata dia lahannya belum juga dibangun, malahan perusahaan sudah mendapatkan sertifikat hak guna usaha.
"Jadi aneh, HGU-nya belum dibangun, sertifikat plasmanya sudah keluar," jelas dia.
Kata Sapihuddin, konflik antara perusahaan dan masyarakat ini memuncak setelah tuntutan masyarakat terhadap 20 persen lahan plasma belum mendapat realisasi dari pihak perusahaan.
Dalam tiga hari ini masyarakat Desa Singkuang saat ini sedang melaksanakan aksi damai dan pemblokiran akses jalan perusahaan.
Warga mengatakan, aksi ini akan terus berlanjut sebelum tuntutan warga dapat dipenuhi.
Untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan itu pihak Pemda Madina dan DPRD sebelumnya juga juga telah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Namun kata dia, dari sejumlah pertemuan itu tidak ada menemukan titik terang dan kesepakatan dan masing-masing kedua belah pihak tetap mempertahankan tuntutannya masing-masing
"Masyarakat tetap komit pada pendiriannya yakni harus mendapatkan 20 persen plasma dari jumlah HGU yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Madina, Dodi Maratua Spi MSi yang dikonfirmasi menjelaskan, jika permasalah PT Rendi Permata Raya dengan masyarakat itu sudah berlangsung cukup lama.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, kata Dodi, Komisi II sebelumnya juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
"Sebelumnya kita dari komisi dan pemerintah daerah juga sudah beberapa kali melakukan mediasi antara PT Rendi Permata Raya dengan masyarakat di DPRD Madina. Namun selalu menemukan jalan buntu," ujarnya.
Dan terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi II, kata Dodi menjelaskan jika rekomendasi atas penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan itu sudah keluarkan oleh komisi. Dan saat ini masih dalam tahap menunggu petunjuk dan arahan pimpinan DPRD Madina.
"Inti dari rekomendasi itu, kita meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi terhadap PT Rendi Permata Raya," ungkapnya
Dodi berharap dengan keluarnya rekomendasi itu nantinya bisa menjadi pegangan pihak terkait termasuk pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dalam penyelesaian permasalahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023