Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah mendorong pasar modern di daerah ini agar memisahkan produk tidak halal menjelang bulan suci Ramadhan.
"Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) bahan pokok jelang Ramadhan di pasar modern awal pekan ini, kami temukan produk halal dan tidak halal masih digabung," tegas Afif di Medan, Sumut, Rabu.
Legislator ini menerangkan beberapa produk yang mengandung alkohol disandingkan tepat bersebelahan dengan produk halal di salah satu pasar modern.
Padahal pihaknya telah meminta agar pengelola pasar modern memisahkan produk tidak halal, termasuk tidak berada pada satu rak penjualan dengan produk halal.
Data Badan Pusat Statistik Kota Medan 2022 menyebut jumlah pasar tradisional di daerah ini sebanyak 53 pasar dengan 11.846 kios, lalu pasar modern 9.998 stan dan 68 toko modern.
"Selain halal dan tidak halal, produk impor yang belum ada sertifikasi halalnya juga harus diberi keterangan kepada konsumen," tegas Afif yang menjabat Ketua Komisi Ekonomi Umat MUI Kota Medan.
Sebab, terang politisi muda ini, pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat ke Komisi III DPRD Kota Medan bahwa produk makanan khusus impor tidak dilengkapi sertifikasi halal.
Diketahui, Undang-undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal produknya pada 17 Oktober 2024.
"Kita minta tempat khusus produk tidak halal, dan produk impor yang belum ada label halal. Kami minta dipisahkan raknya," tegas Afif yang merupakan putra mantan Wali Kota Medan Abdillah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023