Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah meminta pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait penetapan zonasi aktivitas pedangang kaki lima (PKL).

"Segera diterbitkan petunjuk teknis pelaksanaan aktivitas PKL di Kota Medan. Lokasi mana yang bisa dan tidak, bagi pedagang berjualan," kata Afif di Medan, Jumat (10/3).

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Tapi keberadaan PKL tersebut masih menjadi keluhan banyak pihak, karena mereka sering menggunakan trotoar sebagai lapak mengais rezeki keluarganya.

Legislator ini mencontohkan aktivitas PKL di beberapa pasar hingga kini masih menjadi sorotan, seperti Kampung Lalang, Jalan Pelita 4, Sukaramai hingga Pasar 5 Marelan.

"Kita juga tidak tahu, siapa yang mengkoordinir PKL tersebut, sehingga setiap hari kemacetan di pasar itu semakin bertambah," terang Afif.

Oleh karenanya Pemkot Medan dipandang perlu segera menerbitkan Perwal terkait Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

"Adanya perwal itu, maka ada payung hukum penetapan zonasi PKL di Medan," tutur Afif yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023