Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menandatangani nota kesepakatan atau MoU tentang pelaksanaan tugas dan fungsi.

Nota MoU Nomor: 359/PR.08-PKS/1203/2003 - Nomor: B-244/L.2.35/Gs/02/2003 ini ditandatangani Kepala Kejari Tapsel Siti Holijah SH MH dan Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak M.Hum.

Penandatanganan MoU di lakukan di Aula Kantor KPU Tapsel, di Sipirok, Rabu (8/3), dan disaksikan Kasi Intel GM Panjaitan, Kasi DaTun Puryaman Harefa, Komisioner KPU Syawaluddin Lubis, Efendi Rambe, Kemri Syafii dan Zulhajji Siregar, Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga.

Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak,  mengatakan penandatanganan MoU merupakan lanjutan (perpanjangan) dari MoU tahun sebelumnya (2022). Di samping menjaga sinergi kedua lembaga.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan telah bersedia pendamping hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan," katanya.

Menurut Panataran, MoU ini penting mengingat lembaga KPU yang berpotensi  dihadapkan berbagai gugatan hukum apalagi menjelang Pemilu 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Siti Holijah Harahap, mengatakan menyambut baik adanya nota kesepakatan dalam tugas dan fungsi kedua lembaga.

"Setidaknya ada tiga hal dalam kerjasama ini di antaranya terkait inteligen menyangkut pengawasan, kemudian terkait tata usaha dan negara, dan terkait pidana umum," jelasnya.

Kejaksaan negeri sendiri selaku penasihat hukum yang dibiayai negara siap dan komit memberikan perlindungan hukum khusus menyangkut delik perkara dan tata usaha negara semua lembaga termasuk KPU.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023