Sulhanda alias Tato, tersangka pembunuhan terhadap Paino mantan anggota DPRD Langkat mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). 

Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution, di Medan, Senin, mengatakan, status JC terhadap kliennya sudah diajukan ke LPSK dan saat ini masih dalam proses verifikasi. 

"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan kepada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," ujarnya.

Irwansyah Putra juga menjelaskan, menurut keterangan Tato di hadapan penyidik terungkap peran tersangka lainnnya, termasuk otak pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat itu. 

Dalam pengakuan Tato, pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku berinisial TS. Namun dua kali gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil. 

Tato juga mengaku sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS. 

"Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino," katanya.

Direktur LBH Sinergi Cinta Indonesia Nasurullah Nasution menambahkan peran Tato dalam pembunuhan tersebut membonceng tersangka D (eksekutor) sebelum menembak Paino. Tato juga menghadangkan motor miliknya agar motor Paino tidak bisa melintas. 

Permohonan menjadi JC diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.13 Tahun 2006 trntang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023