Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Syafruddin menegaskan dirinya merupakan orang yang bertanggung jawab atas kesalahan masuknya dua nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah meninggal dunia dalam daftar yang dikukuhkan sebagai pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Sumut, Kamis (23/2) lalu.

"Saya yang bertanggungvjawab atas kekeliruan itu, bukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Jadi tidak seharusnya gubernur yang disalahkan. Saya siap menanggung risiko," ujarnya di Medan, Senin. 

Syafruddin menyebutkan, masuknya nama dua ASN yang sudah meninggal dalam pengukuhan terjadi akibat data kepegawaian yang tidak update. 

"Data dari OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) yang bersangkutan belum diperbaharui sehingga data kepegawaian yang diambil masih terdata aktif," katanya. 

Harusnya data di aplikasi Sistem Manajemen Kepegawaian (Simpeg) selalu di-update setiap pekan oleh masing-masing pejabat di OPD.

Update data itu terkait dengan jabatan, pangkat dan diklat yang diikuti.  

Bahkan data pegawai yang sudah meninggal atau pensiun tidak hanya cukup dimasukkan ke dalam Simpeg, tetapi harus disampaikan melalui surat resmi ke BKD.

"Akibat aplikasi Simpeg tidak update dan termasuk tidak ada surat pemberitahuan kepada BKD tentang status pejabat itu, maka nama pegawai itu tetap aktif, " ujarnya. 

Dia menegaskan, kesalahan itu menjadi pelajaran bagi pihaknya termasuk OPD terus mengupdate data kepegawaian. 

Meski untuk menetapkan jabatan atau lainnya, BKD tidak berpegang pada usulan OPD agar bisa tetap fair. 

"Yang pasti tidak ada kesengajaan dalam kasus ini, apalagi upaya merusak nama baik Gubernur Edy Rahmayadi. Kekeliruan ini juga bukan salah Pak Gubernur," katanya. 

Ada pun terkait soal gaji pegawai yang meninggal itu, menurut dia, tidak mengalami kesalahan alias tidak lagi dibayar karena telah dilaporkan secara manual kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

Kepala BKAD Sumut Ismael Panerus Sinaga memastikan Pemprov Sumut tidak mengalami kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal dan yang pensiun. 

"ASN yang meninggal dan pensiun gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji, tapi berganti menjadi dana pensiun," katanya. 

Tokoh Pemuda Sumut Gelmok Samosir, SH, MH meminta kasus kekeliruan itu jangan menjadi benturan. 

"Kekeliruan itu adalah human error yang memang harus diperbaiki. Namun human error seperti itu jangan terus dipermasalahkan sehingga masalah utama yang harusnya menjadi perhatian masyarakat jadi diabaikan,” ujar Direktur Sumatera Legal Law Firm itu. 

Gelmok menilai masalah kelalaian BKD sudah selesai karena sudah diungkap nyata penyebab masalahnya. "Sekarang masyarakat harus fokus menilai kinerja para ASN yang dilantik itu," katanya. 

Pembina organisasi DPP Pemuda Batak Bersatu itu menambahkan, kinerja ASN harus ditingkatkan termasuk dalam pendataan ASN itu agar kesalahan tidak berulang.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023