Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Syah Afandin membuat terobosan baru berupa "Mall Pelayanan Publik" yang akan merangkum semua instansi yang bergerak di pelayanan masyarakat, segera diwujudkan pembangunannya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Langkat Syah Afandin, di Stabat, Sabtu (21/1).

Sebelumnya berbagai komitmen kesanggupan Pemkab Langkat untuk menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik antara Bupati Langkat dengan Menteri PAN RB sudah dilakukan pertemuan pada 2 Maret 2021.

Dimana Mal Pelayanan Publik ini telah memiliki Detail Enginering Desain (DED) dan pada tahun 2023 akan dibangun disamping Sentra IKM Kabupaten Langkat.

Sementara status lahan bangunan MPP adalah milik PTPN dan saat ini sedang dalam proses ganti rugi oleh Pemkab Langkat. Diperkirakan proses ganti rugi selesai pada tahun 2023.

Untuk itu Dinas PMP2TSP Langkat telah selesai melaksanakan audiensi kepada 16 Kementerian/Lembaga Negara, BUMN, BUMD diantaranya Polres Langkat, Kejari langkat, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Pos Indonesia, BPS, BNN, KPP Binjai, Bank Sumut, PDAM Tirta Wampu, SAMSAT Langkat, Kemenag Langkat dan BPN, dalam hal untuk mengajak bergabung menyelenggarakan pelayanan publik pada MPP tersebut.

Direncanakan pada akhir Tahun 2023 Pemkab Langkat akan melakukan penandatanganan MoU kepada 16 Kementerian/Lembaga Negara, BUMN, BUMD yang akan bergabung pada MPP Kabupaten Langkat sekaligus soft launching penyelenggaraan MPP.

Direncanakan pada Tahun 2024 akan dilaksanakan Grand Launcing MPP yang akan diresmikan oleh Menteri PAN RB.

Secara terpisah Plt Kadis PUPR Langkat Khairul Azmi menyampaikan lahan yang mau dipakai di dekat pintu tol dan ini akan melibatkan berbagai pihak nantinya sehingga nanti bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Plt Kadis PUPR Khairul Azmi saat menjelaskan soal Pembangunan gedung "Mall Pelayanan Publik" akan dilakukan oleh pihak PUPR dan dianggarkan sebesar Rp 3 miliar dengan kebutuhan sebesar Rp 10 miliar.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023