Sisa air proses Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources dinilai tidak mengganggu biota air Sungai Batang Toru.

"Artinya Sungai Batang Toru aman untuk masyarakat," kata Guru Besar Departemen Biologi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Ing Ternala Alexander Barus yang dihubungi, Sabtu (14/1).

Baik parameter fisik-kimia air yang diukur, kata dia, sungai Batang Toru masih dalam batas normal kisaran nilai yang umumnya terdapat pada perairan tropis.

"Baku mutu kualitas air-nya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air," jelas Dosen juga Peneliti Lingkungan USU ini.

Demikian juga analisa pada tubuh ikan dan udang yang terdapat di daerah aliran sungai Batang Toru, di mana kandungan logam berat Arsen (As), Cadmium (Cd), Timbal (Pb), dan Merkuri (Hg) masih berada di bawah baku mutu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.06.1.52.401.

"Tidak ditemukan dampak dari aktivitas pertambangan terhadap pengaruh biota air (fitoplankton, zooplankton, bentik alga, makrozoobenthos dan ikan), atau masih terjaga. Ini sesuai hasil report tahun 2021, dan report tahun 2022 belum selesai namun hasilnya relatif aman," katanya.

Komitmen PT AR dalam pengelolaan lingkungan hidup sudah sangat baik. Mulai debit air, ekosistem sungai masih terjaga bahkan melebihi ketentuan yang diwajibkan.

Ternala, dalam satu kesempatan telah menyampaikan bahwa air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batang Toru telah diproses dan dihilangkan potensi kontaminan-nya. Proses pemurnian air juga mematuhi izin dan dikontrol sangat ketat menjaga dampak kualitas air hilir.

Libatkan tim terpadu

Tidak tanggung-tanggung, proses memastikan kualitas air limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru juga dipantau dan didampingi oleh Tim Terpadu untuk memastikan hasilnya memenuhi ketentuan pemerintah.

Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Biasanya Tim Terpadu itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yakni dari perwakilan pemerintah daerah, perguruan tinggi, perwakilan karyawan PT AR, perwakilan masyarakat desa/kelurahan pada lingkar tambang. 

Surat keputusan Gubernur Sumut itu bertukar dalam kurun waktu empat tahun sekali, dan Tim terpadu ini terbentuk sejak tahun 2013 silam. Dimana setiap bulan, Tim Terpadu bersama Departemen Lingkungan PT AR melakukan pemantauan kualitas air sisa proses melalui pengambilan sampel di Sungai Batang Toru.

Komit kelola lingkungan

Selain aktif melibatkan tim terpadu, PT AR memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga lingkungan, salah satunya dengan mengadakan penanaman ribuan bibit pohon di tepi Sungai di wilayah Batang Toru.  

Melestarikan lingkungan hidup dapat memitigasi kerusakan aliran sungai dan abrasi serta berguna untuk menekan risiko luapan sungai sekaligus upaya mengantisipasi perubahan iklim.

Dikutip dari Sustainability Report PT AR 2021, PT AR mengalokasikan biaya sebesar USD 9,18 juta pada tahun 2021 untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk sumber daya pengelolaan lingkungan. 

Sumber daya tersebut antara lain dukungan keuangan untuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan, sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas pengelolaan lingkungan dan penggunaan teknologi untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang optimal. 

Dana tersebut digunakan untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan lingkungan telah memenuhi standar kualitas dan peraturan yang berlaku.

IKLH Tapsel melebihi target

Upaya PT AR terhadap pengelolaan lingkungan sedikit banyak telah memberikan kontribusi positif terhadap nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) bagi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI baru-baru ini merilis dan memberitahu nilai IKLH Tapsel tahun 2022 sebesar 77,58 naik 3,64 poin dari tahun 2021sebesar 73,94. Poin 77,58 itu melebihi dari yang ditargetkan sebesar 71,14.

Dimana Tapsel dalam pengelolaan lingkungan hidup menempati rangking pertama dari 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara atau peringkat ke-52 secara nasional.

Adapun parameter untuk mendapatkan nilai IKLH tersebut didapat setelah perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 68,00, kemudian Indeks Kualitas udara (IKU) sebesar 94,55, dan Indeks Kualitas Lahan (IKL) sebesar 62,63.

Untuk nilai IKA hasil uji laboratorium sampel 15 air sungai di Tapsel, IKU di lima lokasi, dan IKL di input data tutupan lahan berupa kawasan hutan, kebun raya dan ruang terbuka hijau yang ada di wilayah itu.

Bahkan Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait atas prestasi dalam mengelola lingkungan sehingga IKLH Tapsel terbaik Sumut di tahun 2022.

"Dengan berbagai upaya, ke depan nilai IKLH tersebut harus optimis bisa di pertahankan. Tentu harus berkolaborasi dengan berbagai elemen mulai dari masyarakat, perusahaan, pemerintah," kata Dolly dalam satu kesempatan.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023