Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS mendorong Dinas Perhubungan Kota Medan agar mengelola lampu penerangan jalan umum (LPJU) di daerah ini lebih baik lagi.

"Saya mengingatkan peralihan pengelolaan layanan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan harus dibuktikan semakin baik lagi," ujar Hendra di Medan, Sumut, Kamis.

Sebab, lanjut dia, pihaknya tidak menginginkan terdengar keluhan dari warga di ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang kesulitan akibat pelayanan LPJU belum ditingkatkan.

Data Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan hingga akhir 2020 baru meremajakan lampu PJU jenis LED di 6.000-an titik dari total 84.300 titik yang harus dilakukan pergantian.

"Bukan hanya menyahuti keluhan kerusakan lampu jalan, tetapi yang lebih penting lagi adalah permintaan pemasangan baru LPJU di segera direalisasikan," katanya.

Legislator ini mengharapkan layanan pengaduan LPJU bagi warga di ibu kota Provinsi Sumatera Utara oleh Dinas Perhubungan Kota Medan tentunya harus terlaksana dengan baik.

Apalagi disahkannya Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Medan akhir 2022, maka terjadi perampingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang sebagian tugas dilebur ke Dinas Perhubungan.

Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Medan telah membuka layanan pengaduan LPJU di nomor 0813-9600-0934 selama 24 jam, baik melalui telepon atau "WhatsApp" dan "google form" di bit.ly/lpjumedan  terhitung Selasa, 10 Januari 2023.

"Kita apresiasi inovasi itu, karena warga bisa langsung lapor. Namun jangan berfungsi sementara, tetapi berkelanjutan," tegas Hendra.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023