Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menghibahkan lahan untuk kantor Lapas Kelas III Kotapinang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
"Lahan yang dihibahkan itu berada di Jalan Lintas Batu Ajo (Kotapinang) Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan luas 39.992 M2," kata Sekda Kabupaten Labusel Heri Wahyudi, Sabtu.
Heri menyebutkan ke depan setelah gedung kantor Lapas Kelas III Kota Pinang yang baru terbangun, direncanakan gedung kantor Lapas Kelas III Kota Pinang yang lama akan dijadikan gedung kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kotapinang.
"Itu penting karena tingginya kebutuhan masyarakat di Kabupaten Labusel terkait pengurusan paspor khususnya pada musim haji dan jauhnya akses masyarakat ke Kantor Imigrasi saat ini," ucapnya.
Heri berharap untuk mempercepat proses pendirian UKK di Kabupaten Labusel, pemerintah berkenan menyediakan ruko untuk tempat sementara sebagai gedung kantor UKK dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Sekda menambahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut dapat menjembatani Bupati Labusel ke Sekretaris Jenderal Kemenkumham dalam proses penyerahan sertifikat hibah lahan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi meminta Pemkab Labusel menerbitkan surat permohonan yang akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait hibah lahan.
Ia menyebutkan untuk proses pendirian UKK akan dilakukan survei lokasi di Kabupaten Labusel oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
"Untuk mewujudkan kabupaten Peduli HAM di butuhkan proses yang harus dilalui secara bertahap dan akan dilakukan penilaian oleh pihak yang terkait," kata Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Lahan yang dihibahkan itu berada di Jalan Lintas Batu Ajo (Kotapinang) Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan luas 39.992 M2," kata Sekda Kabupaten Labusel Heri Wahyudi, Sabtu.
Heri menyebutkan ke depan setelah gedung kantor Lapas Kelas III Kota Pinang yang baru terbangun, direncanakan gedung kantor Lapas Kelas III Kota Pinang yang lama akan dijadikan gedung kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kotapinang.
"Itu penting karena tingginya kebutuhan masyarakat di Kabupaten Labusel terkait pengurusan paspor khususnya pada musim haji dan jauhnya akses masyarakat ke Kantor Imigrasi saat ini," ucapnya.
Heri berharap untuk mempercepat proses pendirian UKK di Kabupaten Labusel, pemerintah berkenan menyediakan ruko untuk tempat sementara sebagai gedung kantor UKK dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Sekda menambahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut dapat menjembatani Bupati Labusel ke Sekretaris Jenderal Kemenkumham dalam proses penyerahan sertifikat hibah lahan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi meminta Pemkab Labusel menerbitkan surat permohonan yang akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait hibah lahan.
Ia menyebutkan untuk proses pendirian UKK akan dilakukan survei lokasi di Kabupaten Labusel oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
"Untuk mewujudkan kabupaten Peduli HAM di butuhkan proses yang harus dilalui secara bertahap dan akan dilakukan penilaian oleh pihak yang terkait," kata Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023