Kepolisian Resor (Polres) Sibolga menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap korban Lois Afandry Panggabean di Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Aek Habil Sibolga, Sumatera Utara(Sumut).
Keempat pelaku itu, yakni RLS (15), HST (17), AN (15), dan NT (19) merupakan warga Kota Sibolga.
"Penangkapan tersangka penganiayaan itu setelah menerima laporan dari Asima Sitompul (40), warga Jalan Kader Manik, Kelurahan A, Muara Pinang Sibolga," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, diwakili Kasi Humas AKP R Sormin, Jumat.
Sormin menyebutkan pelaku NT diringkus petugas Senin (2/1) di rumahnya Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Habil Sibolga sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah pengembangan dan ditangkap AN di rumahnya Jalan Bangau arah laut Kelurahan Aek Habil Sibolga pada pukul 04.00 WIB.
"Kemudian ditangkap HST di rumahnya di Jalan Bangau arah laut sekitar pukul 04.00 WIB, dan RLS di Jalan Merpati Kompleks Rusunawa Sibolga, serta menyita satu bilah parang di sungai bawah jembatan Kelurahan Aek Habil Sibolga," ujarnya pula.
Kasi Humas mengatakan peristiwa penganiayaan itu Minggu (1/1) sekitar pukul 03.30 WIB dilakukan empat tersangka secara bersama-sama terhadap korban Lois Andry dengan menggunakan sebilah parang dan mengalami luka robek pada bagian kepala serta punggung.
"Keempat tersangka itu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta," kata Sormin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Keempat pelaku itu, yakni RLS (15), HST (17), AN (15), dan NT (19) merupakan warga Kota Sibolga.
"Penangkapan tersangka penganiayaan itu setelah menerima laporan dari Asima Sitompul (40), warga Jalan Kader Manik, Kelurahan A, Muara Pinang Sibolga," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, diwakili Kasi Humas AKP R Sormin, Jumat.
Sormin menyebutkan pelaku NT diringkus petugas Senin (2/1) di rumahnya Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Habil Sibolga sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah pengembangan dan ditangkap AN di rumahnya Jalan Bangau arah laut Kelurahan Aek Habil Sibolga pada pukul 04.00 WIB.
"Kemudian ditangkap HST di rumahnya di Jalan Bangau arah laut sekitar pukul 04.00 WIB, dan RLS di Jalan Merpati Kompleks Rusunawa Sibolga, serta menyita satu bilah parang di sungai bawah jembatan Kelurahan Aek Habil Sibolga," ujarnya pula.
Kasi Humas mengatakan peristiwa penganiayaan itu Minggu (1/1) sekitar pukul 03.30 WIB dilakukan empat tersangka secara bersama-sama terhadap korban Lois Andry dengan menggunakan sebilah parang dan mengalami luka robek pada bagian kepala serta punggung.
"Keempat tersangka itu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta," kata Sormin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023