Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerapkan penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif terhadap 7.553 kasus kriminal selama tahun 2022, mulai kasus penganiayaan ringan, pencurian, kejahatan dalam keluarga, hingga narkotika.

Kepala Polda Sumatra Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Senin, menjelaskan jumlah kasus yang diselesaikan melalui restorative justice itu lebih banyak dibanding tahun 2021 yang tercatat 6.765 kasus.

"Jadi, untuk tahun 2022, memang kami memberikan penyelesaian hukum berkeadilan atau restorative justice untuk sebanyak 7.553 kasus," kata Kapolda.

Panca menyebutkan kasus narkotika paling banyak dilakukan penyelesaian keadilan restoratif, yakni 870 kasus, disusul penganiayaan ringan 691 kasus dan penganiayaan berat 397 kasus, serta pencurian tercatat 327 kasus.

"Penyelesaian RJ (restorative justice) yang kami lakukan tentunya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sehingga kedua belah pihak tidak ada yang keberatan," tambah Kapolda.

Pada kesempatan itu, Kapolda mengatakan pihaknya akan selalu berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumut.

"Kami mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," kata Panca.

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji membenarkan telah melalukan penyelesaian RJ terhadap ratusan tersangka yang terlibat tindak pidana narkotika.

"Ada 870 kasus yang dilakukan RJ. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice," katanya.

Wisnu menjelaskan kasus narkotika yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja 0,5 gram serta pil ekstasi di bawah tujuh butir.

"Semua yang ditangkap dan diberikan RJ itu kami arahkan untuk dilakukan rehabilitasi di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Wisnu menambahkan jumlah tindak pidana narkotika selama tahun 2022 tercatat 1.439 kasus atau mengalami penurunan sekitar 23 persen dibanding tahun 2021. Sedangkan barang bukti yang ditemukan mengalami peningkatan, antara lain ganja seberat 4,7 ton dan pil ekstasi 44,036 butir.

"Kami fokus kepada pelaku, jaringan dan bandarnya serta penerapan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut terapkan keadilan restoratif pada 7.553 kasus selama 2022

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023