Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, sesalkan pernyataan oknum tertentu terkesan mengada-ada, terkait penanaman bibit pohon mangrove di atas lahan yang dikelola KTH Peduli Pesisir.
"Pernyataan oknum yang menuding KTH Peduli Pesisir itu dituangkan dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Langkat," ujar Sekretaris KTH Peduli Pesisir, M. Adharuddin kepada Metro Online, Minggu (27/11)
Oknum tersebut, lanjutnya, seakan menuding KTH Peduli Pesisir tidak bekerja dengan baik, termasuk lahan yang dikelola KTH Peduli Pesisir, itu seakan dikelola secara illegal.
Bukti lahan dikelola secara legal, itu sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentang pemberian persetujuan pengelolaan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Peduli Pesisir kurang labih seluas 38 hektare pada kawasan Hutan Produksi Tetap di Kelurahan Beras Basah, dengan nomor SK.8544/MENHK-PSKL/PSI.0/ 12/2021 tanggal 24 Desember 2021.
Dimana Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara KPH Wilayah 1 Stabat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan KTH Peduli Pesisir dengan luas lahan lebih kurang 38 hektare, ujar Adharuddin, seraya menunjukkan dokumen yang dikeluarkan Kementerian KLHK.
Ironisnya lagi, kata dia, oknum tertentu itu mengatakan penanaman pohon mangrove di atas lahan KTH Peduli Pesisir itu tidak ada yang hidup, hal ini terkesan gagal.
Bukan itu saja, nelayan bubu kepiting dan bubu ikan katanya dilarang mencari nafkah di lahan penanaman mangrove, yang semuanya itu hoax, tegasnya.
Pernyataan oknum itu benar-benar tidak bertanggung-jawab. Bagaimana mungkin dia bisa mengatakan pohon magrove yang ditanam tidak hidup, sementara fakta di lapangan pertumbuhan pohon mangrove cukup baik.
"Silakan turun ke lapangan, dan lihat langsung kondisi ratusan ribu bibit pohon mangrove yang ditanam. Kini pohon-pohon mangrove tumbuh subur," terang Adharuddin.
Sementara dalam areal pembibitan diperkirakan sebanyak 600.000 bibit pohon mangrove yang sudah siap tanam, kini pertumbuhannya cukup baik.
"Dikatakan pohon mangrove yang ditanam tidak ada yang tumbuh, dan terkesan gagal itu adalah fitnah, bohong, dan mengada-ada," sebutnya lagi.
Pantauan langsung di lapangan, bibit pohon mangrove yang ditanam di atas lahan KTH Peduli Pesisir, itu tampak tumbuh subur.
Sementara, dalam areal pembibitan diperkirakan mencapai 600.000 pohon mangrove dalam kondisi usia yang cukup dan kualitas bibit sudah siap untuk tanam.
Jumlah lahan yang sudah ditanami pohon mangrove, kini diperkirakan seluas 26 hektar, dari 38 hekar luas lahan yang telah mendapat izin kelola dari Kementerian KLHK.
Terkait isu larangan pemasangan bubu di lokasi penanaman mangrove, salah seorang nelayan tradisional, Iwan (38), warga Kelurahan Beras Basah, membantah keras pernyataan tersebut.
"Saya dan teman lainnya tak pernah dilarang mencari nafkah di areal yang dikelola KTH Peduli Pesisir. Bubu kepiting dan bubu ikan nyaris setiap hari kami labuh di lahan penanaman mangrove itu, " seraya menyatakan dirinya siap menjadi saksi jika diperlukan.
Senada dengan itu, nelayan bubu kepiting, Amir, juga mengatakan dirinya tak pernah dilarang pasang bubu ikan atau kepiting di lahan KTH Perduli Pesisir itu, diamini temannya Maknur, warga Dusun Panton, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Kedua nelayan tradisional itu, justru merasa senang dan mengaku bangga dibangunnya lokasi destinasi wisata mangrove itu. "Saat turun hujan, kami bisa berteduh, dan buat teh atau kopi di pondok milik KTH Perduli Pesisir itu," ucap nelayan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Pernyataan oknum yang menuding KTH Peduli Pesisir itu dituangkan dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Langkat," ujar Sekretaris KTH Peduli Pesisir, M. Adharuddin kepada Metro Online, Minggu (27/11)
Oknum tersebut, lanjutnya, seakan menuding KTH Peduli Pesisir tidak bekerja dengan baik, termasuk lahan yang dikelola KTH Peduli Pesisir, itu seakan dikelola secara illegal.
Bukti lahan dikelola secara legal, itu sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentang pemberian persetujuan pengelolaan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Peduli Pesisir kurang labih seluas 38 hektare pada kawasan Hutan Produksi Tetap di Kelurahan Beras Basah, dengan nomor SK.8544/MENHK-PSKL/PSI.0/ 12/2021 tanggal 24 Desember 2021.
Dimana Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara KPH Wilayah 1 Stabat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan KTH Peduli Pesisir dengan luas lahan lebih kurang 38 hektare, ujar Adharuddin, seraya menunjukkan dokumen yang dikeluarkan Kementerian KLHK.
Ironisnya lagi, kata dia, oknum tertentu itu mengatakan penanaman pohon mangrove di atas lahan KTH Peduli Pesisir itu tidak ada yang hidup, hal ini terkesan gagal.
Bukan itu saja, nelayan bubu kepiting dan bubu ikan katanya dilarang mencari nafkah di lahan penanaman mangrove, yang semuanya itu hoax, tegasnya.
Pernyataan oknum itu benar-benar tidak bertanggung-jawab. Bagaimana mungkin dia bisa mengatakan pohon magrove yang ditanam tidak hidup, sementara fakta di lapangan pertumbuhan pohon mangrove cukup baik.
"Silakan turun ke lapangan, dan lihat langsung kondisi ratusan ribu bibit pohon mangrove yang ditanam. Kini pohon-pohon mangrove tumbuh subur," terang Adharuddin.
Sementara dalam areal pembibitan diperkirakan sebanyak 600.000 bibit pohon mangrove yang sudah siap tanam, kini pertumbuhannya cukup baik.
"Dikatakan pohon mangrove yang ditanam tidak ada yang tumbuh, dan terkesan gagal itu adalah fitnah, bohong, dan mengada-ada," sebutnya lagi.
Pantauan langsung di lapangan, bibit pohon mangrove yang ditanam di atas lahan KTH Peduli Pesisir, itu tampak tumbuh subur.
Sementara, dalam areal pembibitan diperkirakan mencapai 600.000 pohon mangrove dalam kondisi usia yang cukup dan kualitas bibit sudah siap untuk tanam.
Jumlah lahan yang sudah ditanami pohon mangrove, kini diperkirakan seluas 26 hektar, dari 38 hekar luas lahan yang telah mendapat izin kelola dari Kementerian KLHK.
Terkait isu larangan pemasangan bubu di lokasi penanaman mangrove, salah seorang nelayan tradisional, Iwan (38), warga Kelurahan Beras Basah, membantah keras pernyataan tersebut.
"Saya dan teman lainnya tak pernah dilarang mencari nafkah di areal yang dikelola KTH Peduli Pesisir. Bubu kepiting dan bubu ikan nyaris setiap hari kami labuh di lahan penanaman mangrove itu, " seraya menyatakan dirinya siap menjadi saksi jika diperlukan.
Senada dengan itu, nelayan bubu kepiting, Amir, juga mengatakan dirinya tak pernah dilarang pasang bubu ikan atau kepiting di lahan KTH Perduli Pesisir itu, diamini temannya Maknur, warga Dusun Panton, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Kedua nelayan tradisional itu, justru merasa senang dan mengaku bangga dibangunnya lokasi destinasi wisata mangrove itu. "Saat turun hujan, kami bisa berteduh, dan buat teh atau kopi di pondok milik KTH Perduli Pesisir itu," ucap nelayan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022