Peningkatan Permintaan pembayaran oleh satuan kerja atas kegiatan-kegiatan yang dibiayai atas beban APBN  selalu mengalami peningkatan yang signifikan pada setiap akhir tahun anggaran. Keadaan ini sudah berlangsung pada tiap-tiap akhir tahun anggaran yang disebabkan karena kegiatan-kegiatan tersebut memang dilaksanakan menjelang akhir tahun, tetapi banyak juga kegiatan yang seharusnya sudah dilakukan pembayarannya jauh-jauh hari, bahkan sejak dari awal tahun anggaran mulai berjalan. 

Siklus APBN merupakan rangkaian kegiatan yang berawal dari perencanaan dan penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban APBN yang berulang dengan tetap dan teratur setiap tahun anggaran. Sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, namun sampai dengan saat ini pelaksanaan anggaran khususnya untuk Jenis Belanja Barang menumpuk pada periode triwulan IV terlebih pada bulan November dan Desember.

Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan merupakan titik awal dimulainya pelaksanaan anggaran. Dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN)/KPPN terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dokumen tersebut merupakan acuan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan BUN. Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA. Sedangkan dokumen pembayaran antara lain terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran (pagu) yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya terdapat 4 permasalahan utama dalam pelaksanaan anggaran khususnya penyerapan belanja yaitu terdiri dari :
1. Internal Kementerian/Lembaga (K/L)
2. Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
3. Dokumen pelaksanaan anggaran dan proses revisi
4. Isu lainnya, seperti adanya peningkatan alokasi belanja K/L pada saat terjadi perubahan APBN. 

Keempat permasalahan ini  merupakan hal klasik yang dialami hampir semua satuan kerja. Dalam perkembangannya, langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang ada sudah dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, seperti imbauan penyelesaian segera masalah-masalah internal di K/L (satuan kerja), komunikasi aktif kementerian keuangan dengan K/L untuk membantu proses penyerapan anggaran, sosialisasi secara masif terkait pengadaaan barang dan jasa, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola anggaran pada level satuan kerja.

Namun, masalah sebenarnya adalah tingkat kedisiplinan satuan kerja yang rendah dalam mengikuti setiap tahapan pelaksanaan anggaran.

Kondisi pelaksanaan anggaran, terutama pada akhir tahun dapat diibaratkan seperti simulasi pertandingan yang harus dimainkan dan dimenangkan. Satuan kerja versus anggaran belanja dalam DIPA.

Aturan main dibuat oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Tujuan permainan ini sederhana, untuk menang, cukup dengan memaksimalkan realisasi/penyerapan anggaran. Walaupun sederhana, faktanya banyak satuan kerja yang harus bersusah payah untuk bisa mengikuti pertandingan, bahkan kalah. 

Untuk memenangi sebuah pertandingan, persiapan adalah kunci. Persiapan yang matang dan manajeman waktu yang baik mutlak dilakukan untuk menghadapi pertandingan. Disiplin dalam membuat taktik, eksekusi dan bertanggung jawab akan hasil yang diperoleh. 

Dari perumpamaan pertandingan tersebut, satuan kerja harus senantiasa waspada dan tanggap atas dana yang mereka kelola. Mengikuti terus perkembangan pelaksanaan anggaran yang disampaikan KPPN. Kapan harus mengajukan tagihan, kapan harus konsolidasi ke dalam untuk menjaga sumber daya tetap siaga.

KPPN sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah berperan juga juga sebagai pembina satuan kerja yang salah satu tujuannya agar satuan kerja senantiasa melakukan upaya-upaya percepatan realisasi anggaran. Utamanya adalah mengenai peningkatan SDM pengelola APBN dan peraturan teknis pelaksanaan APBN. 

Maksud dan tujuan kedisiplinan satuan kerja ini adalah untuk menghindari tagihan-tagihan kepada negara sepanjang tahun anggaran yang diajukan di bulan Desember. Disamping berat buat satuan kerja dapat dipastikan juga akan memberatkan KPPN dalam memperosesnya, karena potensi kesalahan dan kelalaian sangat besar.

Sebisa mungkin satuan kerja bisa lebih disiplin untuk mengikuti aturan yang ada. Terlebih lagi adanya kemungkinan sistem/aplikasi di KPPN harus dilakukan pemeliharaan koneksi/jaringan karena beban kerja yang terlalu berat.

Setiap awal tahun anggaran, KPPN selalu mengingatkan satuan kerja tentang batas waktu maksimal pembuatan SPP menjadi SPM untuk kemudian diajukan ke KPPN. Selain itu, proses pendaftaran kontrak juga selalu disampaikan agar tidak terlambat sehingga harus meminta dispensasi keterlambatan yang pada akhirnya memperlambat proses pencairan tagihan.

Pada setiap akhir tahun anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu menerbitkan  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan terkait pedoman pelaksanaan anggaran pada akhir tahun yang dikenal dengan nama Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT). Harapannya dengan mempedomani peraturan ini satuan kerja dapat merencanakan dengan baik pengajuan tagihan di bulan November dan Desember. 

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Peningkatan kinerja satuan kerja mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. IKPA akan menjadi alat monitoring dan evaluasi utama dan bahkan menjadi tools pembinaan pelaksanaan anggaran satuan kerja.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal  Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L telah dilakukan reformulasi IKPA yang semula terdiri dari 12 indikator menjadi 3 aspek 8 indikator kinerja pelaksanaan anggaran dengan bobot nilai yang berbeda-beda. IKPA tahun 2022  terdiri dari :
I. Aspek Perencanaan Anggaran (20 %)
1. Revisi DIPA 
2. Deviasi halaman III DIPA
II. Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran (55 %)
1. Penyerapan Anggaran
2. Data Kontrak
3. Penyelesaian Tagihan
4. Pengelolaan UP/TUP
5. Dispensasi SPM
III. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25 %)
1. Capaian Output

Pelaksanaan APBN dibatasi oleh waktu dan sumber daya. Selayaknya pertandingan, diperlukan taktik dan strategi untuk mengelola waktu dan sumber daya untuk bisa bertahan sepanjang tahun.

Satuan kerja harus melaksanakan setiap tahapan-tahapan yang ada dan memastikan setiap indikator IKPA terlaksana dengan baik. Pertandingan Akhir Tahun akan mudah dimenangkan apabila satuan kerja disiplin, mau dan mampu memedomai peraturan yang ada serta berkomitmen untuk memperoleh nilai IKPA yang optimal. 


*) Widita Risdiani, Kepala Seksi MSKI KPPN Padang Sidempuan

Pewarta: Widita Risdiani *)

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022