Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik menyebut setiap bangunan berdiri harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) guna menghindari kebocoran pendapatan asli daerah.

"Untuk itu, kita minta OPD terkait melakukan pengawasan, dan penyegelan bangunan yang tidak tertib atau dibongkar," ucap Haris di Medan, Kamis (24/11).

Ia menyebut masih banyak bangunan di Kota Medan berdiri atau didirikan kembali walau sudah dibongkar, namun hingga kini belum mengurus IMB.

Di antaranya bangunan di Komplek Bayangkari I, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kuat dugaan pemilik berani mendirikan bangunan kendati belum mengurus izin, karena ada oknum membekingi. Untuk itu, harus dilakukan pengawasan," ujar dia.

Legislator ini juga menyesalkan pemilik bangunan bermasalah di Kota Medan tidak berkenan hadir ketika dipanggil untuk melakukan rapat dengar pendapat.

"Inikan jelas pelecehan. Kita mau dengar apa keluhan pemilik bangunan, sehingga terkendala mengurus izin. Tentu supaya kita memberi solusi," tutur Haris.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022