KPU Kota Binjai melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20-29 November 2022 mendatang, untuk itu juknis terkait rekrutmen badan adhoc sudah terbit.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kota Binjai, Robby Effendi, di Binjai, Selasa (22/11).

Selain itu juga disampaikannya penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada 18-27 Desember 2022.  Adapun persyaratan dan ketentuan lain, pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc. 

Sedangkan berkas atau dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS dapat membaca di Keputusan KPU 476 tahun 2022. "PKPU dan Keputusan KPU ini dapat diakses di JDIH KPU Binjai," sebut Robby. 
 
Kepada pelamar juga, KPU Binjai akan mengumumkan secara resmi dan memberikan akses untuk memudahkan pelamar. "Sebelum 20 November akan kita sampaikan info detail dan menyeluruh, agar membantu dan memudahkan pelamar," sebut Robby. 
 
Robby juga menyebutkan para pelamar PPK dan PPS diminta untuk melakukan pengisian persyaratan melalui Siakba. "Terlebih dahulu aktivasi sistem informasi Siakba dan ikuti semua instruksi disana," sebutnya. 
 
Terkait itu, KPU Binjai juga akan melakukan koordinasi kepada semua pihak pemangku kepentingan. "Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah kota dan semua pihak," sebutnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022