Belum selesai urusan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tukin dan istilah "Orang Dinas Kesehatan dan Orang Puskesmas" di Kabupaten Langkat ini, kini muncul laporan tentang petugas vaksinator dari Januari hingga Oktober 2022, belum diketahui menerima honorer atau tidak, seperti tahun 2021.

Hal itu menimbulkan keprihatinan dari Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Langkat Heri Widiyanto, saat ditemui di Stabat, Rabu (16/11).

"Banyak masalah nampaknya yang muncul pada Dinas Kesehatan Langkat ini, jelas sangat mengkhawatirkan bagi kita," katanya.

Jangan nanti aparat terkait seperti pihak Polda Sumut, Kejatisu, Inspektorat, masuk dan memeriksa seluruh berkas yang ngak selesai-selesai dari TPP yang belum dibayar, termasuk petugas vaksinator juga yang belum dibayar hingga 10 bulan dari Januari hingga Oktober 2022, sambungnya.

Urusan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tukin, sudah empat bulan ini belum juga diterima para ASN di 32 puskesmas Kabupaten Langkat, sementara ASN Dinas Kesehatan konon sudah cair.

Sementara TPP petugas puskesmas yang ada di 32 tempat, menyampaikan mengapa TPP pegawai Dinas Kesehatan sudah cair sekitar dua minggu yang lalu.

Sementara itu keluhan lain muncul lagi yaitu Dana tenaga vaksinator COVID-19 untuk Tahun 2022 ini pun sampai sekarang belum ada kabar beritanya.

Dimana setiap puskesmas yang ada di seluruh Kabupaten Langkat sebanyak 32 puskesmas ada 10 orang vaksinatornya bila dikalikan dengan 32 puskesmas berarti ada 320 orang.

Padahal tahun 2021 mereka menerima Rp 2.400.000 per bulan/petugas, yang diterima selama 10 bulan, sementara dua bulan lagi ngak jelas, belum lagi vaksinator tersebut tidak mengetahui berapa honorer yang akan mereka terima selama 2022 ini.

Jadi ada dua masalah sementara ini berdasarkan data yang masuk yaitu soal TPP yang hingga kini belum diterima dan kejelasan selaku vaksinator COVID-19, menerima bantuan honorer apa tidak, ini perlu kejelasan.

Untuk itu pihaknya berharap agar Plt Bupati menelusuri masalah ini, bila ditemui ada indikasi yang merugikan ASN Puskesmas yang ada itu, sudah selayaknya ada penindakan terhadap Plt Kadis Kesehatan ataupun bendaharawan yang memengang dan mencairkan dana TPP dan Vaksinator, harapnya.



 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022