Aparat kepolisian mengungkapkan sakit hati ditolak rujuk menjadi motif penusuk bidan ASN di Kabupaten Deliserdang.

"Hasil pemeriksaan, pelaku tidak senang diceraikan. Kemudian meminta rujuk, namun korban merupakan mantan istrinya menolak. Karena sebab itulah bersangkutan tersulut emosi dan melakukan penusukan," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Senin (14/11).

Ia menerangkan, kejadian penusukan dialami korban terjadi pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Seorang bidan ASN ditusuk mantan suami pakai pulpen di Deliserdang

Saat itu, korban sedang berdinas di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, pelaku tiba-tiba datang dengan maksud meminta rujuk.

"Bidan itu menolak permintaan mantan suaminya untuk rujuk. Karena ditolak, pelaku berbuat nekat memiting leher korban lalu memukuli dengan membabi buta," terang mantan Kasatreskrim Polres Belawan.

Tidak puas memukuli, pelaku mengambil sebuah pulpen dari tas sandang dibawanya. Setelah itu, menusukan ke arah mata korban.

"Penangkapan pelaku dipimpin Kasubnit II Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang Aiptu Putra H Pinem. Bersangkutan dijerat pasal 351 ayat (2) subs ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas lulusan Akpol Tahun 2008.

Seorang bidan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Z (43) ditusuk mantan suaminya M (41) menggunakan pulpen di Kabupaten Deliserdang.

Penusukan itu dilakukan pelaku saat korban sedang berdinas di tempat kerjanya Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022