Sejumlah anggota masyarakat Dusun II, Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, mengadukan penebangan ilegal hutan pinus penghijauan di bukit Dolok ni Pattil, Desa Hutaginjang, ke Kapolres Samosir di Pangururan, Sabtu (12/11).
Dalam dokumen terkait surat pengaduan itu yang diterima di Jakarta, Sabtu malam, tercatat anggota masyarakat yang menandatangani laporan polisi tersebut ada 26 orang antara lain Pahotan Situmorang, Efindo SImbolon, Gimsa Situmorang, Jabatur Situmorang, Tuan Tangkas Situmorang dan Limartha Situmorang.
Sementara yang menerima pengaduan tercatat petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Samosir Bripka Hasudungan Silitonga.
Dalam surat pengaduan itu disebutkan, pelaku pembabatan hutan yang diduga ilegal tersebut adalah Manat Situmorang dkk. Penebangan berlangsung pada 7-9 November 2022. Diperkirakan luas areal hutan pinus yang sudah ditebang kurang lebih satu hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022