Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pedagang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pedagang itu yakni PTR (40) warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

"Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,28 gram," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis.

Tersangka diringkus petugas di Jalan Sei Bahilang, Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/11) sekira pukul 11.50 WIB.

Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi narkotika.

"Saat penangkapan ditemukan sabu dan semua barang bukti itu ada di genggaman tangan PTR," ucapnya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022