Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Rudianto Silalahi menggelar press release, aras dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 09.00 wib, di Mapolres Tebing Tinggi Jalan Pahlawan.
Turut mendampingi Kasi Humas
AKP Agus Arianto, Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Lidya, S.Trk, yang dihadiri para wartawan dari Media Online, media Cetak, Media Elektronik Kota Tebing Tinggi.
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa berdasarkan adanya LP/B/ 879 /X /2022 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT , tanggal 21 Oktober 2022, oleh Pelapor Olike Levensus Simanullang (45) warga Kec Sibolga Utara Kota Sibolga, dengan korban RMS (17).
Dimana waktu kejadian pada Juli 2022 hingga Oktober 2022 di toko Grosir DORA Jln.MJ Sutoyo Kel.Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi .
Sedang sebagai terlapor Tidora Br Silalahi alias Dora (58) warga Jln.MJ Sutoyo Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa kronologis kejadiannya pada Januari 2018 korban berangkat sendiri ke Tebing Tinggi menuju rumah terlapor dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi.
Adapun hubungan korban dan terlapor adalah bibi (maktua) korban. Sesampai disana korban minta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah namun terlapor mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampungmu. Setelah itu terlapor menawarkan agar korban tinggal di rumah terlapor.
Setelah itu biasanya korban mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang, dan melayani pembeli di toko terlapor.
Pada Januari 2022 terlapor menuduh korban mengambil yang Rp. 300.000.00,00 namun korban tidak mengakui, sehingga membuat terlapor marah dan menyuruh korban naik ke lantai dua rumah terlapor dan mengunci terlapor di ruangan lantai dua rumah terlapor dengan mengunci pintu rolling door besi.
Adapun ruangan tersebut terdiri dari 2 (dua) kamar tidur, 1 (satu) kamar mandi, sofa, televisi, jendela yang dilengkapi jerjak besi, dan pintu rolling besi pembatas ruangan tersebut.
Dan pada Juli 2022 korban sedang duduk duduk di jendela dan berkomunikasi dengan petugas PJKA. Korban berkata bahwa korban banyak masalah, dan sebulan kemudian korban menulis surat kepada petugas PJKA, jelas Kasat Reskrim.
Terkait laporan pengaduan keluarga korban, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diproses dan dilakukan lidik. Dalam waktu ke depan akan kita gelar penyelidikan.
Seperti pantauan media saat dilokasi TKP, jerjak besi terkurung dipasang di setiap jendela dan sebagai pengaman juga berfungsi untuk menjemur pakaian. Lebar jerejak besi sekitar 30 cm bisa dipakai untuk duduk melihat keluar jendela.
Jendela tersebut tidak dikunci dan sebenarnya korban bebas berkeliaran di ruangan lantai 2 yang berisi kamar tidur, kamar mandi, ruangan televisi dan dapur. Hanya korban tidak bisa turun ke lantai 1 karena pintu keluar dari ruang tersebut dikunci pemilik rumah.
Perlu diketahui bahwa kasus ini sempar viral dan mendapat perhatian dari LPAI Kota Tebing Tinggi bahkan Kak Seto. Namun baru ini ada keterangan resmi dari Polres Tebing Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Turut mendampingi Kasi Humas
AKP Agus Arianto, Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Lidya, S.Trk, yang dihadiri para wartawan dari Media Online, media Cetak, Media Elektronik Kota Tebing Tinggi.
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa berdasarkan adanya LP/B/ 879 /X /2022 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT , tanggal 21 Oktober 2022, oleh Pelapor Olike Levensus Simanullang (45) warga Kec Sibolga Utara Kota Sibolga, dengan korban RMS (17).
Dimana waktu kejadian pada Juli 2022 hingga Oktober 2022 di toko Grosir DORA Jln.MJ Sutoyo Kel.Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi .
Sedang sebagai terlapor Tidora Br Silalahi alias Dora (58) warga Jln.MJ Sutoyo Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa kronologis kejadiannya pada Januari 2018 korban berangkat sendiri ke Tebing Tinggi menuju rumah terlapor dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi.
Adapun hubungan korban dan terlapor adalah bibi (maktua) korban. Sesampai disana korban minta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah namun terlapor mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampungmu. Setelah itu terlapor menawarkan agar korban tinggal di rumah terlapor.
Setelah itu biasanya korban mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang, dan melayani pembeli di toko terlapor.
Pada Januari 2022 terlapor menuduh korban mengambil yang Rp. 300.000.00,00 namun korban tidak mengakui, sehingga membuat terlapor marah dan menyuruh korban naik ke lantai dua rumah terlapor dan mengunci terlapor di ruangan lantai dua rumah terlapor dengan mengunci pintu rolling door besi.
Adapun ruangan tersebut terdiri dari 2 (dua) kamar tidur, 1 (satu) kamar mandi, sofa, televisi, jendela yang dilengkapi jerjak besi, dan pintu rolling besi pembatas ruangan tersebut.
Dan pada Juli 2022 korban sedang duduk duduk di jendela dan berkomunikasi dengan petugas PJKA. Korban berkata bahwa korban banyak masalah, dan sebulan kemudian korban menulis surat kepada petugas PJKA, jelas Kasat Reskrim.
Terkait laporan pengaduan keluarga korban, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diproses dan dilakukan lidik. Dalam waktu ke depan akan kita gelar penyelidikan.
Seperti pantauan media saat dilokasi TKP, jerjak besi terkurung dipasang di setiap jendela dan sebagai pengaman juga berfungsi untuk menjemur pakaian. Lebar jerejak besi sekitar 30 cm bisa dipakai untuk duduk melihat keluar jendela.
Jendela tersebut tidak dikunci dan sebenarnya korban bebas berkeliaran di ruangan lantai 2 yang berisi kamar tidur, kamar mandi, ruangan televisi dan dapur. Hanya korban tidak bisa turun ke lantai 1 karena pintu keluar dari ruang tersebut dikunci pemilik rumah.
Perlu diketahui bahwa kasus ini sempar viral dan mendapat perhatian dari LPAI Kota Tebing Tinggi bahkan Kak Seto. Namun baru ini ada keterangan resmi dari Polres Tebing Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022