Anggota DPRD Kota Medan Daniel Pinem mendorong agar Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak benar-benar mampu melindungi setiap anak dari tindak kekerasan.

"Harapan kami dengan ditetapkannya ranperda ini jadi perda, maka perlindungan anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi dapat dihindari," kata Daniel di Medan, Senin.

Ia menyebutkan Pemkot Medan perlu melakukan pengawasan terhadap anak agar jumlah penduduk berusia kurang 15 tahun sebanyak 571.741 orang atau 21,38 persen sesuai data BPS Kota Medan 2021 itu bisa terlindungi.

Kota Medan sebagai kota layak anak, tegas dia, merupakan kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota, baik mengekspresikan tentang kota maupun berperan dalam kehidupan keluarga, komunitas, dan sosial.

Anak berhak menerima pelayanan kesehatan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat, akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan yang salah.

"Juga aman ketika di jalan, bertemu dan bermain. Mempunyai ruang hijau, hidup bebas polusi, kegiatan budaya, mengakses pelayanan tanpa memperhatikan suku, agama, kekayaan, dan kecacatan," tegas dia.

Legislator ini juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan melakukan pengawasan anak sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun.

"Sebab dari pengamatan kami dinas ini belum maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya. Kami juga kinerja dinas ini, termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan," tutur Daniel.

Pihaknya meminta Pemkot Medan agar memiliki data panti asuhan maupun lembaga kesejahteraan sosial anak dikelola pribadi, dan lembaga non pemerintah berdomisili di Kota Medan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022