Komisi Yudisial mengawasi langsung jalannya persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negei Jakarta Selatan, Senin.

"Kehadiran kami di sini adalah dalam rangka melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z.

Taufiq mengatakan selama persidangan ada tim dari KY yang masing-masing terdiri dari tiga orang akan ditempatkan untuk melakukan pemantauan.

"Di samping pemantauan secara langsung, kita juga memasang kamera sesuai dengan SOP, nanti oleh pemantau dibikin laporannya bagaimana jalannya persidangan setiap kali pemantauan," ujarnya.

Baca juga: Gunakan rompi tahanan Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan gunakan Barakuda

Ia menjelaskan KY akan melakukan pemantauan terhadap hakim persidangan, apakah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Artinya kita memantau apakah persidangan berjalan seperti yang kita harapkan, enggak ada intervensi, enggak ada tekanan," ucap Taufiq.

Selaku pengawas eksternal yang melakukan pemantauan persidangan, Taufik menyebut KY akan melakukan pemantauan hingga sidang perkara pembunuhan Brigadir J selesai diputus oleh pengadilan.

"Sampai selesai sidang, sampai putusan," katanya.

Ia menyebut tidak ada yang spesifik yang menjadi fokus sorotan KY dalam pengawasan sidang kasus Ferdy Sambo dkk. Selain di dalam persidangan, pengawasan juga akan dilakukan di luar persidangan.

"Dan pemantauan itu ada sifat terbuka, ada sifat tertutup, dan semua laporan masyarakat kita serap. Itu bagian dari pengawasan Komisi Yudisial," kata Taufiq.

Ia pun berharap persidangan yang menyita perhatian publik itu dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

Sidang perdana Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 10.00 WIB. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan mengikuti sidang pembacaan dakwaan.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022