Satres Narkoba Polres Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pemilik 5, 26 gram narkotiia jenis sabu-sabu, Rama Danu (23) warga Dusun II Desa Securai Selatan dan Dana Syahputra (27) warga Dusun Alur Rejo Desa Securai Selatan dari Tekongan Besar Desa Air hitam Kecamatan Gebang.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (7/10), mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan tim yang dipimpin Ipda Suprianto SH bersama anggota pada Kamis (6/10) pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan itu diamankan berbagai barang bukti,  diantaranya satu  bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.26 gram, satu unit sepeda motor merk Xiaomi warna putih dan satu unit sepeda motor Mio Soul warna merah BK 4548 PAW.

Sebelumnya Kanit 1 Satres Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di sebuah rumah di Jalan Tekongan Besar Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya, dengan berbagai barang bukti yang ditemui dari keduanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022