Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menekan polusi udara secara rutin dengan melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor milik masyarakat di daerah ini.

"Setiap tahun kita melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor masyarakat," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra di Medan, Senin.

Untuk tahun ini, lanjut dia, total sekitar 1.500 unit kendaraan roda empat dilakukan uji emisi di tiga titik, yakni Lapangan Benteng, depan Taman Makam Pahlawan, dan Jalan Gatot Subroto.

Uji emisi gas buang kendaraan ini merupakan bagian kegiatan evaluasi kualitas udara perkotaan untuk mengurangi pencemaran udara melalui emisi di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Legislator dorong Pemkot Medan salurkan bantuan bagi warga terdampak BBM

Selain itu untuk mengindahkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5-21/PPUL/PPU/PKL.3/1/2017 tanggal 31 Januari 2017.

"Alhamdulillah, hasil uji emisi roda empat kita lakukan masih menunjukkan bahwa ambang batas yang bagus," kata dia.

Di samping itu, terangnya, untuk mengetahui kualitas udara di Kota Medan, pihaknya telah memasang alat ukur sistem pemantau kualitas udara (AQMS) di tiga lokasi yang berbeda.

"Kita tempatkan di Taman Gajah Mada. Selain itu, alat ukur AQMS di samping kantor kita, dan Rumah Susun Kayu Putih. Jadi hingga kini ada tiga alat ukur AQMS yang kita miliki," jelas Zulfansyah.

Pihaknya juga memasang videotron menampilkan informasi kualitas udara di taman segitiga Jalan Imam Bonjol, serta simpang Jalan Karya Wisata dan Jalan Abdul Haris Nasution.

"Kita ingin memudahkan warga memantau kualitas udara di Kota Medan. Mereka bisa mengecek lewat aplikasi ISPUT NET (indeks standar pencemaran udara) dengan telepon pintar," terangnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022