Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution surati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dan Kementerian ESDM agar melakukan penghentian aktifitas sementara di sumur T -11.

Permintaan penghentian aktifitas sementara itu sesuai surat Bupati bernomor 660/2812/DLH/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal penghentian operasional sementara PT SMGP. 

Dalam surat yang ditandatangi Bupati pada tanggal 28 September 2022 itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya insiden munculnya bau menyengat di area pemukiman penduduk, yang diduga akibat adanya operasioanal kegiatan uji sumur (well test) dengan proses Bleeding System pada wellpad T (Tanggo) sumur T -11 area panas bumi PT SMGP pada Selasa (27/9) pada pukul 17.40 WIB.

Pada kegiatan operasional itu warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga dievakuasi ke rumah sakit Permata Madina 44 orang dan RSUD Panyabungan 35 orang. Warga terdampak dan masyarakat Desa Sibanggor Tonga panik dan tidak nyaman sehingga masyarakat mengungsi ke Desa Sibanggor Jae dan Desa Pagaran Tonga.

Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution kepada wartawan, Kamis (29/9) menyebutkan, surat permintaan penghentian operasional sementara ini sebagai langkah awal bahwa pentingnya keselamatan masyarakat.

"Sesuai hasil rapat koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda Madina, saya langsung menandatangani surat untuk menghentikan operasional SMGP. Surat ini sebagai langkah awal bahwa betapa pentingnya keselamatan masyarakat," ujar Bupati.
 
Surat Bupati Madina, HM Ja'far Sukhairi perihal permintaan penghentian operasional perusahaan di wellpad T. (ANTARA/Holik)

Sukhairi menjelaskan, apa yang terjadi terhadap masyarakat di Desa Sibanggor Tonga dan Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi itu merupakan kejadian yang telah berulang kali terjadi, sehingga diperlukan sikap tegas dari pihak Pemkab Madina. 

"Beberapa kejadian sebelumnya mungkin kita menunggu informasi dari Pemerintah pusat saja. Namun kini, saya rasa ini sangat perlu untuk kami ambil sikap tegas dengan menandatangani surat pemberhentian operasional di wellpad T-11 hingga waktu yang belum bisa kita tentukan," ujar dia.

Baca juga: Penjelasan SMGP soal puluhan warga yang dilarikan ke rumah sakit

Selain memberhentikan operasional sementara di wellpad T sebelum ada penyelesaian yang konprehensif berdasarkan tim yang dibentuk sesuai surat Bupati Madina nomor 900/0696/K/2022 tanggal 9 Juni tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Operasional PT SMGP, perusahaan juga di instruksikan membatalkan kontrak kerja dengan rekanan perusahaan Driling  karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas menyangkut keselamatan masyarakat di WKP.

Kemudian, perusahaan juga diminta untuk melakukan penyelesaian secara konkrit terhadap masyarakat terdampak.

Selain menyurati perusahaan, Bupati Madina juga menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian ESDM tersebut Bupati. meminta pendelegasian sebahagian kewenangan pengawasan operasional PT SMGP

Sukhairi mengatakan, sejak perusahaan itu beroperasi di Madina hingga saat ini pihak pemerintah daerah tidak memiliki wewenang apapun. Bahkan menurut Sukhairi, segala permasalahan izin operasional SMGP merupakan wewenang pemerintah pusat. 

"Segala wewenang itu di pemerintah pusat. Mulai dari izin operasional dan izin lainnya di pemerintah pusat. Karena itulah, saya mengirimkan surat kepada Menteri agar diberikan sebahagian wewenang saja, karena apapun yang terjadi di lapangan, kami pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan permasalahan," jelas dia.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022