Kejaksaan Negeri Kota  Sibolga, berhasil mengungkapkan kasus tindakan korupsi pengadaan makanan dan minuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2017-2020 senilai Rp1,9 miliar

Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi  kepada wartawan, Rabu (28/09) di Depan Kantor  Kejaksaan Negeri Kota Sibolga mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan untuk saat ini ditetapkan dua tersangka inisial WD dan JD

"Tadi kita sudah lakukan pemeriksaan kepada WS yang merupakan rekanan kurang lebih selama  empat jam mulai pukul 09 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Untuk tersangka JD hari ini tidak dapat memenuhi panggilan," kata Togap

Masih katanya, untuk penahan tersangaka WS dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 28 September-17 Oktober 2022 dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya

"WS didampingi pengacaranya datang ke Kantor Kejari Sibolga untuk menjalani pemeriksaan dan hari ini WS kita bawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses berikutnya," ucapnya

Menurut Togap, seharusnya tersangka JD  hari ini diperiksa. Namun, tidak dapat memenuhi panggilan karena mengajukan surat sakit tidak enak badan.  kasus dugaan korupsi WS dan JD,  negara dirugikan sebesar Rp1,9 miliar

"Kita tidak tahu siapa tadi yang mengantar surat keterangan sakit JD. Untuk itu kita sudah lakukan panggilan kedua kepada JD agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sibolga," ujarnya

Lanjutnya, JD ini  sebelumnya merupakan pimpinan di Kantor BPBD  Kota Sibolga dan kini menjabat sebagai salah satu pimpinan di Pemkot Sibolga

"Modus dugaan WS dan JD mereka melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah seolah-olah ada kegiatan itu (pengadaan makanan dan minuman), tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kwitansinya juga bodong," jelasnya.


Pewarta : Tamy
Keterangan Foto :
1.WS saat memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (28/09) 

2. Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi  saat memberikan keterangan kepada wartawan Rabu (28/09) di Depan Kantor  Kejaksaan Negeri Kota Sibolg.

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022