Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Tanjungbalai menyatakan Hendra Syahputra Sitorus alias Tile merupakan residivis kasus narkotika, untuk itu JPU Kejari Asahan serta Majelis Hakim PN Tanjungbalai patut menuntut dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap Tile.
"Pada 2016 dan 2018 lalu, Tile pernah divonis pidana penjara karena kasus narkotika. Saat ini Tile juga sedang menjalani sidang perkara kepemilikan narkotika. Kami (LAN) minta JPU menuntut Tile dengan hukuman setimpal yang bisa membuatnya jera," ujar Ketua DPC LAN Tanjungbalai Ilhamsyah, Rabu (14/9).
Menurut Ilham, sesuai catatan pihaknya dalam perkara narkotika Nomor 266/Pid Sus/2D16/PN Tjb tertanggal 30 Jun 2016, Hendra Syaputra Sitorus alias Tile alias Enda dijatuhi pidana penjara (sepuluh) 10 bulan.
Kemudian, dalam perkara narkotika Nomor 349/Pid.Sus/2018/PN Tjb tanggal 29 November 2018, Tile divonis Pidana Penjara 8 (delapan) bulan.
Kedua vonis tersebut, kata Ilham, dinilai terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera terhadap Tile. Terbukti ia kembali menjalankan "bisnis haram" dimana saat ini Tile kembali sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan sekaligus bandar narkoba sesuai Perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb.
"Karena sebelumnya Tile pernah dijatuhi hukuman dalam kasus narkotika, maka wajar dan sangat pantas jika nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan hukuman maksimal kepada Tile sang residivis narkotika. Jika perlu vonis mati," tegas Ilham di Tanjungbalai.
Sebagaimana diimformasikan, pada sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar Majelis Hakim PN Tanjungbalai Selasa (13/9), saki mahkota Irwansyah Putra alias Bantut dalam BAP dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Asahan, Bantut menyebutkan bahwa Hendra Syahputra adalah "Bos Narkoba".
Diketahui sesuai pernyataan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha, Tile yang selama ini DPO ditangkap pada Sabtu (16/4/2022) di Hotel Madani, Medan.
Tile ditangkap berdasarkan pengembangan dari Irwansyah Putra alias Bantut yang ditangkap pada Kamis (14/4/2022) di Jalan Anwar Idris Tanjungbalai.
"Tile dan Bantut disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," kata Putu saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022) lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Pada 2016 dan 2018 lalu, Tile pernah divonis pidana penjara karena kasus narkotika. Saat ini Tile juga sedang menjalani sidang perkara kepemilikan narkotika. Kami (LAN) minta JPU menuntut Tile dengan hukuman setimpal yang bisa membuatnya jera," ujar Ketua DPC LAN Tanjungbalai Ilhamsyah, Rabu (14/9).
Menurut Ilham, sesuai catatan pihaknya dalam perkara narkotika Nomor 266/Pid Sus/2D16/PN Tjb tertanggal 30 Jun 2016, Hendra Syaputra Sitorus alias Tile alias Enda dijatuhi pidana penjara (sepuluh) 10 bulan.
Kemudian, dalam perkara narkotika Nomor 349/Pid.Sus/2018/PN Tjb tanggal 29 November 2018, Tile divonis Pidana Penjara 8 (delapan) bulan.
Kedua vonis tersebut, kata Ilham, dinilai terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera terhadap Tile. Terbukti ia kembali menjalankan "bisnis haram" dimana saat ini Tile kembali sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan sekaligus bandar narkoba sesuai Perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb.
"Karena sebelumnya Tile pernah dijatuhi hukuman dalam kasus narkotika, maka wajar dan sangat pantas jika nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan hukuman maksimal kepada Tile sang residivis narkotika. Jika perlu vonis mati," tegas Ilham di Tanjungbalai.
Sebagaimana diimformasikan, pada sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar Majelis Hakim PN Tanjungbalai Selasa (13/9), saki mahkota Irwansyah Putra alias Bantut dalam BAP dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Asahan, Bantut menyebutkan bahwa Hendra Syahputra adalah "Bos Narkoba".
Diketahui sesuai pernyataan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha, Tile yang selama ini DPO ditangkap pada Sabtu (16/4/2022) di Hotel Madani, Medan.
Tile ditangkap berdasarkan pengembangan dari Irwansyah Putra alias Bantut yang ditangkap pada Kamis (14/4/2022) di Jalan Anwar Idris Tanjungbalai.
"Tile dan Bantut disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," kata Putu saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022) lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022