Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyisihkan dua persen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) triwulan IV untuk mengendalikan inflasi daerah melalui belanja bantuan sosial.
"DAU dan DBH yang dibayarkan triwulan IV itu dua persen atau sekitar Rp9 miliar," ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis di Medan, Kamis.
Jumlah bantuan sosial melalui program perlindungan sosial, lanjut dia, di antaranya ditujukan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dan nelayan bisa diambil lebih besar jika diperlukan.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Jadi mulai Oktober, November dan Desember tahun ini kita alokasikan dalam APBD Kota Medan 2022 untuk mengendalikan inflasi daerah lewat program perlindungan sosial," kata dia.
Selain itu, Pemkot Medan juga menganggarkan dana untuk belanja tak terduga yang tersedia sekitar Rp38 miliar bakal digunakan untuk intervensi pasar.
Diketahui, Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah tertanggal 19 Agustus 2022.
"Misalnya komunitas mana yang mau diintervensi pasar dalam jumlah berapa. Itu dari OPD teknis yang menghitung, kalau kita hanya memplotkan secara agregat total," tuturnya.
"Jadi surat Menkeu dan Mendagri mendorong inisiatif daerah agar memiliki program khusus atau program pendukung bagi pemerintah dalam mengendalikan inflasi di daerah," tegas Zulkarnain.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022