Pemerintah Kota Medan berencana membentuk anak usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar untuk menekan inflasi di bawah lima persen.
"Pembentukan anak usaha Perumda Pasar ini kami nilai sangat dibutuhkan," terang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan, Agus Suriyono, di Medan, Ahad.
Diharapkan anak usaha ini segera berproses karena salah satunya berfungsi mengendalikan harga bahan pangan di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Adapun usulan mendirikan anak usaha tersebut datang dari Perumda Pasar untuk membantu BUMD milik Pemkot Medan dalam mengelola 53 pasar tradisional di daerah ini.
"Selain itu, anak usaha ini juga akan menjaga stabilitas harga bahan pangan di pasaran, sehingga tidak terjadi gejolak harga, khususnya bahan pangan," terang dia.
Pihaknya mengingatkan kepada Perumda Pasar agar tetap memperhatikan landasan hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah ke depannya.
Perumda Pasar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.4/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.
"Tetap memperhatikan landasan hukum agar tidak ada masalah," terang Agus.
Dirut Perumda Pasar Kota Medan, Suwarno, mengaku dengan hadirnya anak usaha ini akan memberikan keleluasaan bagi pihaknya dalam mengembangkan bisnis dan mengontrol harga di pasaran.
Anak usaha ini nantinya akan bekerja sama dengan PT Pilar Group yang selama ini menjadi mitra Perumda Pasar dalam memasok bahan pangan, seperti beras, minyak goreng, gula pasir dan telur ayam broiler.
"Kita berharap anak usaha ini berkembang memasarkan bahan pagan, sehingga kita bisa mengendalikan harga di pasaran," ungkap dia.