Dari total 33 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, 24 daerah di antaranya masuk kategori zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah terhadap penularan COVID-19.
 
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Medan, Jumat, menunjukkan bahwa 24 daerah tersebut adalah Pakpak Bharat, Samosir, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas.
 
Kemudian Karo, Simalungun, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Medan, Binjai, Tapanuli Tengah, Deli Serdang, Toba Samosir, Labuhan Batu Selatan, Sibolga, Pematangsiantar, Tapanuli Utara, Langkat dan Asahan.

Sementara itu, sembilan kabupaten dan kota lainnya masuk kategori zona hijau atau wilayah yang tidak memiliki kasus COVID-19,

Dari data tersebut, kesembilan daerah yang berstatus zona hijau COVID-19 adalah Nias Barat, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Utara, Padangsidempuan, Nias, Dairi, Padang Lawas Utara dan Nias Selatan.
 
Penetapan status zonasi risiko penyebaran COVID-19 dihitung berdasarkan sejumlah indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan melalui epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.

Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan yakni jumlah keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19.
 
Sementara itu, untuk jumlah kasus terkonfirmasi di Sumatera Utara hingga 2 September 2022 berjumlah 158.257 kasus. Dari jumlah tersebut, 154.155 kasus sembuh dan 3.282 jiwa meninggal dunia.
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022