Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Kualanamu mengamankan satu kilogram lebih sabu tanpa pemiliknya pada bulan Juni 2022 lalu. 
 
Hal itu dibenarkan Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu Elfi Haris menjawab ANTARA, Rabu (31/8).
 
"Sabu seberat 1062 gram dikirim lewat kiriman paket. Kalau siapa pemiliknya tidak tahu," kata Elfi lewat pesan Aplikasi WhatsApp. 
 
Elfi menyebutkan, sabu satu kilogram yang diamankan asal kota Medan. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan makanan ringan potato crispy dan rencananya akan dikirim ke Jakarta Barat. 
 
Namun, Ia tidak mengetahui secara detail di mana sabu tersebut diamankan. 
 
"Barang bukti sabu 1062 gram diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut," sebutnya. 
 
Selain sabu 1062 gram diamankan tanpa pemiliknya, Bea Cukai juga mengamankan obat-obatan ilegal yang dibawa oleh dua penumpang maskapai Air Asia rute Penang-Kualanamu. 
 
Tetapi kedua penumpang YKH dan L tidak diamankan. 
 
"Sebanyak 7 koli obat-obatan tak mengantongi izin diamankan," kata Kepala Subseksi Penindakan Bea Cukai Kualanamu Andreas Turnip. 
 
Ditanya soal tidak diamankan dua penumpang, Andreas dengan lantang menjawab tidak perlu mengamankan mereka. 
 
"Kalau dua penumpang yang bawa obat ilegal tak begitu penting untuk diamankan. Karena, obat-obatan bisa diurus izinya," pungkasnya. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022