Pria DS (34) warga Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pelaku judi jenis KIM, terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Tersangka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Agus menyebutkan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ada orang melakukan perjudian jenis KIM.

Kemudian personel Polsek Bandar Khalipah turun ke lokasi sebagai mana informasi yang diterima untuk melakukan penyelidikan.

"Petugas menangkap pelaku yang sedang menunggu pembeli perjudian jenis KIM, dan ditemukan barang bukti berupa tas sandang warna hitam, buku notes/catatan, dan uang tunai sejumlah Rp46.000.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti disita, dan kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022