Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, mengharapkan adanya kelonggaran bagi maskapai asing untuk menambah jadwal penerbangan ke Indonesia.

"Kita minta pemerintah memberikan kelonggaran maskapai asing dalam menambah frekuensi terbang, khususnya di Bandar Udara Kualanamu," terang Ketua AOC Kualanamu, Rahmat Iskandar di Medan, Jumat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah membatasi operasional maskapai asing melayani penerbangan internasional terhitung mulai 30 September 2021.

Langkah ini diambil Kemenhub sebagai upaya dalam menekan potensi penyebaran varian baru COVID-19 dengan menerbitkan Surat Dirjen Perhubungan Udara No.Au.006/2/7/DRJU.DAU-2021.

"Sejak pandemi COVID-19 dua tahun terakhir, aturan pembatasan maskapai asing masih diberlakukan termasuk di terminal internasional Bandar Udara Kualanamu," katanya.

Baca juga: AOC Kualanamu: Penerbangan umrah mulai bergairah di tengah pandemi

Padahal musim dingin setiap tahun di luar negeri, seperti akhir Oktober tahun ini, bisa dimanfaatkan wisatawan asing mengunjungi berbagai destinasi wisata di Indonesia, termasuk Sumatera Utara.

"Oleh karena jadwal penerbangan internasional masih dibatasi, kita khawatir Indonesia bakal kehilangan momen winter tahun ini," jelas Rahmat.

Sementara itu, Head Of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, mengaku saat ini Bandar Udara Internasional Kualanamu melayani antara 15.000 hingga 17.000 orang penumpang.

Belasan ribu penumpang tersebut melalui pergerakan pesawat 120 sampai 130 kali frekuensi penerbangan, baik yang datang dan pergi di rute domestik maupun internasional.

"Di antaranya melayani penerbangan internasional rute Kulanamu-Kuala Lumpur, Kulanamu-Penang, Kualanamu-Singapura, Kualanamu-Madinah, Kualanamu-Bangkok dan sebaliknya," kata Dedi.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022