Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat bersama Jaksa Tinggi Sumut, Jaksa Langkat melaksanakan sidang lapangan perkara Dewa PA dkk, Suparman dkk, Hermanto dkk di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Selasa (23/8), dengan delapan adegan yang dilakukan.

Dalam pelaksanaan sidang lapangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Stabat, Kejati Sumut dan Kejari Langkat ada delapan adegan kasus pembunuhan (kerangkeng) yang terjadi di Desa Raja Tengah, tepatnya di belakang kediaman rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yaitu di kolam ikan, warung depan kediaman, rumah pribadi mantan dan berakhir di PKS.

Tujuan dari dilaksanakannya sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Stabat, Kejati Sumut dan Kejari Langkat itu guna membuat terangnya kasus pembunuhan yang dilakukan Dewa PA dkk, Suparman dkk dan Hermanto dkk serta peran masing-masing tersangka terhadap korban pembunuhan kerangkeng.

Pada kesempatan itu hadir juga Kabag Ops Polres Langkat Kompol Aries Frianto S. Sos, Kanit Intel Kam Polda Sumut AKP Mulyadi, Kasubag Bin Ops AKP Zul Iskandar Ginting, Kasat Intel Kam Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting, Kasat reskrim Polres Langkat Iptu Luis B K. M. Stk. Sik MH, 
Kasat Samapta AKP Binsar P. Aritonang S. Sos, Kapolsek Kuala AKP Ilham S. Sos, Danramil Kuala Kapten Arh M. Sihombing, Wakil Ketua Pengadilan Stabat Halida Rahardhini SH. M.Hum. 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022