Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-77 Tahun 2022, sebanyak 889 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pulo Simardan mendapat remisi masa tahanan, 12 orang diantaranya langsung bebas.
Remisi tersebut diserahkan Plt Wali Kota Tanjungbalai H.Waris Tholib, usai pelaksaan upacara HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Lapas Pulo Simardan, Rabu (17/8).
Plt Wali Kota membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoli menyebutkan, pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum dalam mewujudkan tujuan sistem Permasyarakatan, serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana.
"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen penting dalam kerangka memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Plt Wali Kota.
Ia melanjutkan, remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.
"Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," sebut Waris.
Kalapas Klas II B Tanjungbalai-Asahan Muda Husni menjelaskan, dari 1.279 narapidana WBP Pulo Simardan 889 orang mendapat remisi umum pada HUT RI ke 77.
Remisi diberikan sesuai keputusan Menkum dan HAM RI SK Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 859 orang, SK Nomor PAS 1265.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 11 orang, SK Nomor PAS-1258.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 18 orang dan SK Nomor PAS-1259.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 1 orang.
Husni merincikan, WBP mendapat remisi 1 bulan 45 orang, remisi 2 bulan 45 orang, remisi 3 bulan 448 orang, remisi 4 bulan 140 Orang, remisi 5 bulan ada 166 orang, dan remisi 6 bulan 45 orang
"Total keselurahan yang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 889 orang dari 1.279 jumlah narapidana WBP Pulo Simardan," kata Muda Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Remisi tersebut diserahkan Plt Wali Kota Tanjungbalai H.Waris Tholib, usai pelaksaan upacara HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Lapas Pulo Simardan, Rabu (17/8).
Plt Wali Kota membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoli menyebutkan, pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum dalam mewujudkan tujuan sistem Permasyarakatan, serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana.
"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen penting dalam kerangka memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Plt Wali Kota.
Ia melanjutkan, remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.
"Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," sebut Waris.
Kalapas Klas II B Tanjungbalai-Asahan Muda Husni menjelaskan, dari 1.279 narapidana WBP Pulo Simardan 889 orang mendapat remisi umum pada HUT RI ke 77.
Remisi diberikan sesuai keputusan Menkum dan HAM RI SK Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 859 orang, SK Nomor PAS 1265.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 11 orang, SK Nomor PAS-1258.PK.05.04 Tahun 2022 sebanyak 18 orang dan SK Nomor PAS-1259.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 1 orang.
Husni merincikan, WBP mendapat remisi 1 bulan 45 orang, remisi 2 bulan 45 orang, remisi 3 bulan 448 orang, remisi 4 bulan 140 Orang, remisi 5 bulan ada 166 orang, dan remisi 6 bulan 45 orang
"Total keselurahan yang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 889 orang dari 1.279 jumlah narapidana WBP Pulo Simardan," kata Muda Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022