Polda Sumatera Utara akan memindahkan 212 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dititipkan di Mako Polda Sumut ke Asrama Haji Medan di Jalan AH Nasution.

Hal itu dilakukan setelah Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melihat kondisi PMI ilegal di Gedung Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Sabtu.

"Perintah Kapolda Sumut dipindahkan ke Asrama Haji Medan agar para PMI ini mendapat tempat yang lebih baik.Tadi Pak Kapolda dan Gubernur Sumut sudah berkoordinasi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca juga: BP3MI Sumut sebut 211 PMI ilegal akan bekerja di tempat judi online

Menurut dia, penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut dan BP3MI terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen milik 212 PMI Ilegal yang rencananya akan bekerja di Kamboja tanpa izin resmi.

Hadi menyebutkan, pemindahan para pekerja ilegal ke Asrama Haji melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Sumatera Utara.

"Tujuan diamankannya para pekerja ilegal  ini untuk menyelamatkan mereka," katanya.

Ketika ditanya mengenai motivasi para pekerja itu, Hadi mengatakan, pekerja asal Indonesia itu dijanjikan untuk bekerja di Kamboja. Kasus PMI ilegal ini masih dalam penyelidikan.

"Sejauh ini mereka cukup kooperatif memberikan penjelasan setelah ditemui Kapolda Sumut. Polda Sumut ingin menyelamatkan mereka dari tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memberikan pekerjaan di laur negeri tanpa kelengkapan dokumen," katanya.

Hadi menambahkan, 212 PMI Ilegal itu diamankan di Bandara Kualanamu Deli Serdang setelah bekerja sama dengan Imigrasi, Jumat (12/8), sekira pukul 14.00 WIB. Mereka mencarter pesawat Lion Air untuk berangkat ke Kamboja.

"PMI yang diamankan itu berasal dari sejumlah daerah yakni Sumut, Jakarta, Kalimantan, Manado serta daerah lainnya," kata Kabid Humas.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022