Kejari Deliserdang menyebut tengah membidik tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan IPAL dua puskesmas di Kabupaten Deliserdang.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan perkembangan penyidikan dari tim penyidik," ujar Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH dalam keterangan tertulisnya diterima , Selasa (2/8).

Sejauh ini, Jabal menerangkan pihaknya telah menahan dua tersangka, yakni DC,
pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan instalasi pengolah air limbah (IPAL).

RPCP wakil Direktur CV Kinanti Jaya, perusahaan yang memenangkan tender atau lelang pengadaan IPAL.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II-B Lubukpakam selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya.

Penetapan kedua tersangka hingga dilakukan penahanan berdasarkan hasil penyelidikan kasus korupsi pengadaan IPAL dua puskesmas tersebut.

"Kita sebelumnya menaikkan status kasus korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tahun 2020 anggaran Rp. 979.000.000 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari perhitungan ahli terdapat mark up harga dilakukan dua tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.575 juta," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022