Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan hanya fokus pada kewenangan memverifikasi administrasi dan faktual pada pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di Medan, Sabtu mengatakan, pihaknya sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 akan fokus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Karena kewenangan untuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI.
Sehingga parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan. Ia mengatakan, pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung parpol di Kota Medan jika dalam verifikasi administrasi nantinya ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.
Menurut dia, pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang terutama di wilayah KPU Kota Medan.
“Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan hari pengumuman pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai Senin 1 Agustus 2022. KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024,” katanya.
Baca juga: Rekapitulasi PDPB Kota Medan capai 1.612.166 pemilih
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair menyampaikan kepada parpol bahwa dalam verifikasi administrasi, seluruh data anggota parpol yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol akan diverifikasi satu persatu.
“Jika ada 38 Parpol calon peserta Pemilu yang hari ini sudah ada akun Sipolnya mendaftarkan anggotanya di Medan minimal 1.000, maka KPU Kota Medan akan memverifikasi 38.000 data anggota. Karena itu diharapkan data keanggotaan yang diberikan melalui Sipol sudah bersih dan benar agar dalam verifikasi administrasi tidak terlalu banyak yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” katanya.
Rinaldi mengingatkan pedoman teknis yang ada di PKPU 4 Tahun 2022 harus dapat dikuasai dan dipahami oleh masing-masing parpol mulai pasal 1 hingga 150. Lampiran formulir yang ada di dalamnya juga baiknya dapat diketahui dan dipelajari terutama yang berkaitan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sebab semua formulir yang ada di lampiran akan menjadi alat kerja dan menjadi alat bukti bagi parpol jika nantinya diminta menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Karena itu kita sosialisasikan segera saat ini. Jika masih ada yang kurang jelas silahkan berdiskusi datang langsung ke KPU Medan atau dapat melalui aplikasi grup WhatsApp khusus LO yang nantinya akan dibentuk setelah 'mandate' LO dari parpol kami terima,” kata Rinaldi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022