Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 29 Juli 2022, sebanyak 3.343.225 atau sekitar 22,59 persen dari 14.799.361 warga sasaran di provinsi itu telah menerima suntikan vaksin dosis penguat (booster).
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat segera melengkapi vaksinasi hingga vaksin ketiga sebagai upaya pencegahan terhadap penularan COVID-19 di wilayah Sumut.
Dinas Kesehatan Sumut juga akan melaksanakan program vaksinasi COVID-19 dosis keempat (booster kedua) untuk tenaga kesehatan (nakes) pada awal Agustus 2022.
Vaksinasi booster kedua itu menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Hal ini karena Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain itu juga mempertimbangkan semakin banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Sumut Nora Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat, mengatakan untuk warga yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 9.505.066 jiwa atau 64,23 persen.
Sedangkan yang mendapat vaksinasi dosis pertama sebanyak 11.095.403 jiwa atau 74,97 persen dari target sasaran.Dinas Kesehatan Sumut terus menggencarkan penyuntikan vaksin penguat kepada masyarakat, karena angka capaian masih rendah dibandingkan realisasi vaksin dosis pertama dan kedua.
Baca juga: Dinkes: Pasien COVID-19 sembuh di Sumut capai 152.197 orang
Baca juga: Dinkes: Pasien COVID-19 sembuh di Sumut capai 152.197 orang
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat segera melengkapi vaksinasi hingga vaksin ketiga sebagai upaya pencegahan terhadap penularan COVID-19 di wilayah Sumut.
Dinas Kesehatan Sumut juga akan melaksanakan program vaksinasi COVID-19 dosis keempat (booster kedua) untuk tenaga kesehatan (nakes) pada awal Agustus 2022.
Vaksinasi booster kedua itu menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Hal ini karena Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain itu juga mempertimbangkan semakin banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022