Aparat kepolisian menangkap pelaku penggelapan  sepeda motor di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Sabtu (23/7). 

Pelaku Wawan Nenggolan (35) warga Lingkungan II Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. 

"Bersangkutan diamankan tanpa perlawanan di Desa Sei Suka, Kecamatan Kaula Tanjung," ujar Kasatrekrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH, Senin (25/7). 

Ia menerangkan, pelaku sebelum melancarkan aksinya datang ke salah satu warung di Dusun III, Desa Sei Suka, Kecamatan Kaula Tanjung untuk makan siang. 

Selesai makan, pelaku meminjam motor Honda Beat BK 4230 OAA milik korban Nurul Assyqin dengan alasan menjemput temannya salat di salah satu masjid tak jauh dari warung tersebut. 

"Korban yang tak menaruh curiga lantas meminjamkan kendaraannya. Setelah itu pelaku membawa motor ditunggu tak kunjung kembali. Oleh karenanya, melaporkan ke Polres Batubara dan dilakukan penangkapan," terangnya. 

Imbas perbuatan pelaku, jeruji besi akan menemaninya meratapi penyesalan. Dia 
dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022