Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur warga sebuah Desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pelaku yang diringkus petugas itu adalah MS (25) warga Desa Aek Loba, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan pelaku diciduk di salah satu warung makan di Jalan Lintas Sumatera Desa Aek Loba Pekan Pulo, Kabupaten Asahan.

Said menyebutkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 16 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Asahan dan selanjutnya pelaku berhasil ditangkap.

"Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata Kasat Reskrim Polres Asahan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022