Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, M.M membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis di Linkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, yang bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (21/7).
Wabup Martua dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI), termasuk dalam pelaksanaan bimtek tersebut, sehingga seluruh peserta dapat mengetahui penyusunan proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Beliau juga menjelaskan peta penyusunan bisnis ini sudah diamanatkan dalam PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018, yanh dilandaskan pada pencapaian reformasi birokrasi secara sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik untuk menjadikan ASN yang lebih profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Wabup martua mengharapkan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Samosir mampu dan secepatnya menyusun peta dan proses bisnis sesuai dengan RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah. Beliau juga menenkankan setelah bimtek ini selesai, paling lama 7 (tujuh) hari kedepan, peta proses bisnis di unit kerja masing-masing sudah harus disusun dan diselesaikan.
Hadir pada kegiatan bimtek tersebut, Asisten Deputi Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah KemenPAN-RB, Bpk. Istiadi Insani, S. Sos, M. Si, dan Fahrul Azmi, S.IP sebagai Narasumber, Asisten III Waston Simbolon, seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta Kasubbag UKK di lingkup Pemkab Samosir, para Camat dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Pemkab Samosir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Wabup Martua dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI), termasuk dalam pelaksanaan bimtek tersebut, sehingga seluruh peserta dapat mengetahui penyusunan proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Beliau juga menjelaskan peta penyusunan bisnis ini sudah diamanatkan dalam PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018, yanh dilandaskan pada pencapaian reformasi birokrasi secara sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik untuk menjadikan ASN yang lebih profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Wabup martua mengharapkan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Samosir mampu dan secepatnya menyusun peta dan proses bisnis sesuai dengan RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah. Beliau juga menenkankan setelah bimtek ini selesai, paling lama 7 (tujuh) hari kedepan, peta proses bisnis di unit kerja masing-masing sudah harus disusun dan diselesaikan.
Hadir pada kegiatan bimtek tersebut, Asisten Deputi Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah KemenPAN-RB, Bpk. Istiadi Insani, S. Sos, M. Si, dan Fahrul Azmi, S.IP sebagai Narasumber, Asisten III Waston Simbolon, seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta Kasubbag UKK di lingkup Pemkab Samosir, para Camat dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Pemkab Samosir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022