Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang di Kecamatan Medan Belawan berbiaya Rp13,6 miliar Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan, dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan kedua tersangka yang ditahan adalah M Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta PRES (Direktur PT Jaya Sukses Prima).

Yos menyebutkan, kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7).

Tim Pidsus menemukan peristiwa pidana dimana PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaan tersebut.

pekerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan tersangka M dan PRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian negara kurang lebih Rp3 miliar. Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

Kemudian, setelah pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahan terhadap M di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dan PRES ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta Medan. Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022